MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG – Kuasa hukum dari tiga keluarga anggota polisi Polsek Negara Batin menyampaikan protes terhadap Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menangani perkara dugaan pelanggaran hukum dalam penggerebekan arena judi sabung ayam. Pihak kuasa hukum menilai hakim tidak bersikap netral dan menggiring opini terkait prosedur kepolisian dalam penggerebekan.
Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim dinilai terlalu menitikberatkan pertanyaan pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian, alih-alih fokus pada substansi perkara.
“Terlihat masih ada penggiringan dari hakim terkait kesalahan prosedur yang dilakukan polisi. Padahal sidang ini bukan soal penilaian terhadap SOP institusi, tapi pada peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Putri usai sidang, Senin (30/6/2025).
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari tim Inafis Polda Lampung dihadirkan oleh Oditurat Militer, yakni Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, Suherman (PNS), dan PS Panit 1 Seksi Identifikasi, Aiptu Muhammad Arif. Keduanya memberikan keterangan terkait olah TKP di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.
Putri mengungkapkan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan telah menjelaskan prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan tugas kepolisian. Namun, menurutnya, hakim terus mempertanyakan keabsahan proses penggerebekan dan penanganan TKP.
“Sudah dijelaskan oleh saksi bahwa mereka tidak mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI di lokasi saat itu. Tapi hakim terus bertanya mengapa tidak melibatkan Polisi Militer,” tambahnya.
Hakim juga mempertanyakan alasan olah TKP dilakukan pada malam hari dan tidak melibatkan unsur TNI, meskipun saksi telah menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan sesuai prosedur kepolisian dan tanpa informasi mengenai adanya anggota militer di lokasi. (**)







