Home / BERITA

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:23 WIB

Putri Maya Rumanti: Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Diduga Tidak Netral dalam Sidang Perkara Penggerebekan Judi Sabung Ayam

MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG  – Kuasa hukum dari tiga keluarga anggota polisi Polsek Negara Batin menyampaikan protes terhadap Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menangani perkara dugaan pelanggaran hukum dalam penggerebekan arena judi sabung ayam. Pihak kuasa hukum menilai hakim tidak bersikap netral dan menggiring opini terkait prosedur kepolisian dalam penggerebekan.

Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim dinilai terlalu menitikberatkan pertanyaan pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian, alih-alih fokus pada substansi perkara.

Baca Juga  Kemeriahan HUT RI ke-79 di Selat Malaka

“Terlihat masih ada penggiringan dari hakim terkait kesalahan prosedur yang dilakukan polisi. Padahal sidang ini bukan soal penilaian terhadap SOP institusi, tapi pada peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Putri usai sidang, Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari tim Inafis Polda Lampung dihadirkan oleh Oditurat Militer, yakni Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, Suherman (PNS), dan PS Panit 1 Seksi Identifikasi, Aiptu Muhammad Arif. Keduanya memberikan keterangan terkait olah TKP di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.

Putri mengungkapkan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan telah menjelaskan prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan tugas kepolisian. Namun, menurutnya, hakim terus mempertanyakan keabsahan proses penggerebekan dan penanganan TKP.

Baca Juga  Jadi Narasumber Podcast BNN Provinsi Aceh, Pj Bupati Aceh Utara Minta Segera Dibentuk BNNK Aceh Utara

“Sudah dijelaskan oleh saksi bahwa mereka tidak mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI di lokasi saat itu. Tapi hakim terus bertanya mengapa tidak melibatkan Polisi Militer,” tambahnya.

Hakim juga mempertanyakan alasan olah TKP dilakukan pada malam hari dan tidak melibatkan unsur TNI, meskipun saksi telah menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan sesuai prosedur kepolisian dan tanpa informasi mengenai adanya anggota militer di lokasi. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur