Home / BERITA

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:06 WIB

Polisi Bongkar Peredaran 9.300 Obat Keras Ilegal di Karawaci : Satu Pengedar Diamankan, Jaringan Pemasok Masih Diburu


MEDIALITERASI.ID
| TANGGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Dalam operasi dini hari, Jumat (24/1/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial R dengan barang bukti 9.300 butir obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.300 butir Tramadol dan 8.000 butir Hexymer, serta uang tunai Rp285.000 dan satu unit telepon genggam. Obat-obatan tersebut diduga kuat akan diedarkan kepada masyarakat, terutama kalangan remaja dan dewasa muda.

Baca Juga  Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari DPR, PAN Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Partai

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung makan di Kelurahan Cimone, Karawaci. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mendapati pelaku menyimpan ribuan butir obat keras di lokasi tersebut sebagai tempat penyimpanan sementara.

Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, mengatakan peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik.

“Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan mental. Karena itu, kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI Dicoret dari Peserta Pemilu di Lhokseumawe

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menetapkan status hukum pelaku setelah proses gelar perkara.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi