Home / KRIMINAL

Selasa, 14 April 2026 - 21:38 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Selamatkan 4,3 Juta Jiwa

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menyatakan telah menyelamatkan lebih dari 4,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/04), menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya dilihat dari nilai barang bukti, tetapi dari dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith.

Baca Juga  Gegara 3 Anggota OPM Tewas Ditembak, Massa di Puncak Jaya Bakar Kendaraan Dinas TNI-Polri

Dari hasil pemeriksaan, P diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh tersangka utama berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Semarang.

Pada Kamis (09/04), petugas berhasil menangkap D di kediamannya di wilayah Mijen. Polisi juga menemukan gudang yang dijadikan sebagai laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas menyita 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang dapat diproduksi menjadi jutaan butir obat terlarang. Selain itu, diamankan pula mesin cetak otomatis dan peralatan pengolah bahan untuk produksi massal.

Polisi menyebut jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama. Keberadaan laboratorium tersebut dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi besar dan terorganisir.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Todongkan Pistol Ke Paspampres

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah peredaran narkotika.

“Kerja sama antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kabid Humas. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Masuk DPO Kasus Penganiayaan Anak, EDS Serahkan Diri ke Polres Aceh Tengah

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

ACEH

Oknum Polisi Ditangkap 12 Jam Usai Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Polda Aceh: Motif Terdesak Ekonomi

ACEH

11 Jam Diburu, Polisi Aceh Selatan Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Tapaktuan

ACEH

Heboh! Pria Bersenjata Laras Panjang Rampok Toko Emas di Jalan Merdeka Tapaktuan Pagi Hari

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim