Home / KRIMINAL

Selasa, 14 April 2026 - 21:38 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Selamatkan 4,3 Juta Jiwa

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menyatakan telah menyelamatkan lebih dari 4,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/04), menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya dilihat dari nilai barang bukti, tetapi dari dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Harga Minyakita di Pasar Minggu

Dari hasil pemeriksaan, P diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh tersangka utama berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Semarang.

Pada Kamis (09/04), petugas berhasil menangkap D di kediamannya di wilayah Mijen. Polisi juga menemukan gudang yang dijadikan sebagai laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas menyita 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang dapat diproduksi menjadi jutaan butir obat terlarang. Selain itu, diamankan pula mesin cetak otomatis dan peralatan pengolah bahan untuk produksi massal.

Polisi menyebut jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama. Keberadaan laboratorium tersebut dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi besar dan terorganisir.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gelar Dialog Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Jelang May Day 2026

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah peredaran narkotika.

“Kerja sama antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kabid Humas. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, Enam Orang Diamankan

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

BERANDA

Oknum Pimpinan Unsoed Diduga Peras Ortu Calon Mahasiswa, KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam OTT Rp1,12 Miliar

BERANDA

Buronan DPO Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur

BERANDA

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi TPL, Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun

BERANDA

BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Perairan Bengkalis, Diduga Jaringan Internasional

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat