Home / BERITA

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:57 WIB

Partai Masyumi Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera

Foto : Ilustrasi AI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak hanya berhenti pada pencabutan izin usaha, tetapi juga mengusut secara pidana pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan di wilayah Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap Partai Masyumi bernomor 010/01/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2026. Pernyataan itu merespons langkah pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera menyusul bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah.

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk menjamin pemulihan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Pencabutan izin adalah sinyal kehadiran negara. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan pelanggaran berat, harus ada proses hukum pidana,” ujar Ahmad Yani dalam keterangannya.

Baca Juga  JKA Kacau Karena Desil Salah, Akademisi: Audit DTSEN, Jangan Salahkan Aceh Saja

Ia menilai kerusakan lingkungan yang terjadi bukan semata persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang tidak berkelanjutan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.

Dalam pernyataan tersebut, Partai Masyumi juga meminta agar aset perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan dapat disita untuk kepentingan pemulihan dan rehabilitasi wilayah terdampak.

Selain itu, Masyumi mengingatkan pemerintah agar tidak terjadi pengalihan penguasaan lahan bekas konsesi kepada kelompok usaha lain tanpa perubahan tata kelola. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.

Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi, TB Massa Djafar, menekankan pentingnya transparansi dalam proses audit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Audit harus dilakukan secara terbuka. Siapa pun pihak yang terlibat, baik pemilik manfaat maupun mitra usaha, harus tunduk pada hukum. Jangan sampai ada perlakuan berbeda karena faktor kedekatan politik,” kata TB Massa Djafar.

Baca Juga  Presiden Jokowi; Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan Sampaikan 5 Pesan Kepada Insan Pers  

Dalam pernyataan sikapnya, Partai Masyumi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yakni transparansi penuh audit Satgas PKH, penindakan pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, rehabilitasi pascabencana yang mencakup pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat, serta perluasan audit lingkungan terhadap seluruh pemegang konsesi di Indonesia.

Masyumi juga mendorong agar penanganan kasus di Sumatera menjadi dasar evaluasi tata kelola lingkungan secara nasional, termasuk di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana, Satgas PKH, maupun kementerian terkait mengenai tuntutan yang disampaikan Partai Masyumi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan. (MH)

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh