Medialiterasi.id | JAKARTA – Sejumlah bangunan liar di jalan Ancol Selatan, Jakarta Utara diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemerintah setempat.
Sejumlah bangunan yang sudah berdiri Satu Tahun enam itu itu hingga saat ini tidak memiliki izin ketua Rukun Warga (RW) 01 akui Suseno.
Selaku ketua RW 01 Suseno mengaku dirinya mengetahui adanya pemalsuan tandatangan dalam menadatangani berkas untuk mendirikan bangunan yang saat ini dijadikan sebagai fasilitas umum.
“Saya tida menandatangani perjanjian apapun bentuknya dan tidak menerima kontribusi dari hasil bangunan liar yang ada di wilayah saya tersebut” ujar Suseno Ketua RW 01 pada Senin (26/02/2024) kepada medialiterasi.id.
Bangunan yang berlokasi di RT 08/03 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Pademangan tersebut berada jalan Ancol Selatan, Jakarta Utara tanpa IMB itu diduga di back up oleh oknum Rukun Warga (RW) 005 yang berinisial TKM dan mantan Rukun Warga (RW 24) ber inisial Z.
Lebih lanjut Suseno mengatakan dirinya mendapatkan laporan bangunan tanpa izin di wilayah kerjanya di laporkan oleh warga. Ketua RW 01 ini juga mengaku berterima kasih atas laporan yang disampaikan kepada dirinya.
“Saya sangat senang dengan adanya informasi dari warga terkait adanya bangunan liar yang dinilai melanggar aturan juga cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan” ucap Suseno.
Adapun sejumlah bangunan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu diantaranya terdapat beberapa fasilitas umum yaitu; gudang inventaris kelurahan Sunter Agung, Kali Besar, ruko UMKM milik warga, Perumahan Warga, Tiang Penerangan Umum, Jembatan, Rambu – Rambu Lalu Lintas, Kantor RW 08, serta adanya jalur transportasi umum seperti Jaklingko 118 jurusan Kota- Tanjung Priok.
Selain itu Suseno mengaku kecewa atas tindakan oknum yang melanggar aturan sehingga meresahkan dirinya selaku pimpinan lingkungan setempat. Bangunan tanpa IMB itu yang di backing oleh TKM selaku RT 005 diduga menerima uang dari pengembang sebesar 40 juta rupiah serta mendapatkan kontribusi bulanan sebesar 1 juta rupiah dan disinyalir juga mendapatkan pemasukan dari sejumlah pengembang bangunan tanpa izin lainnya.
“Direncanakan bangunan ruko liar tersebut akan dirobohkan, dikarenakan tidak ada izin persetujuan maupun tidak ada informasi sepengetahuan saya sebagai pimpinan lingkungan setempat”, jelas Suseno.
Kepala RW 01 itupun menyetujui permintaan warga untuk diproses sesuai dengan hukum, berdasarkan aturan berlaku maupun aturan lainnya yaitu perda N0.7 Tahun 2010. [Ranto]







