Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

Oknum PNS Diduga Tawarkan Proyek Fiktif, Rugikan Korban Rp700 Juta

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) dari Kabupaten Bener Meriah. Tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp700 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban berinisial J di kawasan Pangoi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek dengan mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe. Rabu (8/4/2026)

Baca Juga  Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon. Pada awal Februari 2025, mereka kembali bertemu, dan tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur. Proyek tersebut meliputi pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil instalasi pengolahan air limbah (IPAL), genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak mengembalikan dana yang telah diterima.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan tersangka, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.

Baca Juga  Ketum APKOMINDO Minta MA Awasi Kasasi Terkait Dugaan Rekayasa Hukum

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya serta memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan. (**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kejagung Geledah Kantor BGN, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

ACEH

Disnakermobduk Aceh dan Serikat Pekerja Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

BERITA

Operasi Patuh Seulawah 2026 Digelar 8–21 Juni, Ini Lima Pelanggaran yang Jadi Sasaran Satlantas Polres Lhokseumawe

BERITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

BERITA

Firman Jaya Daeli Dorong Pemajuan Kejaksaan sebagai Pilar Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

BERITA

85 Peserta P3N Angkatan XXVII Dikukuhkan, Brigjen Pol. Ade Ary Raih Predikat Terbaik Akademik

ACEH

Yayasan Cakra Donya Atjeh Peringati Haul ke-16 Hasan Muhammad Di Tiro, Dorong Semangat Pembangunan dan Kemajuan Aceh

ACEH

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur