MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) dari Kabupaten Bener Meriah. Tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp700 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban berinisial J di kawasan Pangoi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek dengan mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu.
“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe. Rabu (8/4/2026)
Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon. Pada awal Februari 2025, mereka kembali bertemu, dan tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur. Proyek tersebut meliputi pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil instalasi pengolahan air limbah (IPAL), genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak mengembalikan dana yang telah diterima.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan tersangka, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya serta memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan. (**)







