Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

Oknum PNS Diduga Tawarkan Proyek Fiktif, Rugikan Korban Rp700 Juta

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) dari Kabupaten Bener Meriah. Tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp700 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban berinisial J di kawasan Pangoi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek dengan mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe. Rabu (8/4/2026)

Baca Juga  PMI Kerahkan Relawan ke Lokasi Banjir Aceh Utara

Komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon. Pada awal Februari 2025, mereka kembali bertemu, dan tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur. Proyek tersebut meliputi pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil instalasi pengolahan air limbah (IPAL), genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak mengembalikan dana yang telah diterima.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan tersangka, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.

Baca Juga  Lagi – Lagi, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya serta memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan. (**)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik