Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25 WIB

Ketum APKOMINDO Minta MA Awasi Kasasi Terkait Dugaan Rekayasa Hukum

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses kasasi perkara Nomor 431 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada Senin (25/5/2026). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta majelis hakim yang menangani perkara.

Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, menyebut permohonan pengawasan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya rekayasa hukum melalui penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan sengketa internal APKOMINDO.

“Kami meminta pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Hoky dalam keterangannya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

Perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya setelah sebelumnya kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT dan tingkat banding pada perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam sengketa tersebut, pihak Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai pengurus sah APKOMINDO berdasarkan musyawarah nasional luar biasa yang dipersoalkan oleh kubu Hoky.

Sebaliknya, pihak Soegiharto Santoso bersama Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, Puguh Kuswanto, menyatakan kepengurusan mereka merupakan pengurus sah yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain meminta pengawasan terhadap proses kasasi, Hoky juga mengungkap adanya 16 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam konflik internal organisasi tersebut.

Baca Juga  MA Dorong Sinergitas Media dan Humas Demi Transparansi dan Kepercayaan Publik

Menurutnya, laporan polisi itu tersebar di sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Bareskrim Polri.

Hoky menilai konflik internal APKOMINDO telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan puluhan perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan sejak 2011.

“Sengketa ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi langsung apabila dibutuhkan dalam proses persidangan guna menjelaskan berbagai dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim