MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika berupa sabu seberat bruto 476 gram, cartridge berisi etomidate sebanyak 13 pcs, serta happy water bubuk sebanyak 62 pcs di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial M.P. (22).
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cakung. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada 9 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di sebuah kontrakan di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 476 gram, cartridge berisi etomidate 13 pcs, serta happy water bubuk sebanyak 62 pcs.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
“Satu orang laki-laki berinisial M.P. berhasil kami amankan. Dari tangan tersangka, kami menyita sabu 476 gram, cartridge etomidate 13 pcs, dan happy water bubuk 62 pcs. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (H.R)







