Home / FEATURE / HUKUM

Senin, 9 Maret 2026 - 08:59 WIB

Menjaga Nalar Konstitusi: Refleksi Empat Dekade PERMAHI di Tengah Dinamika Hukum Indonesia

MEDIAlITERASI.ID | MAKASAR – Langit Makassar mulai meredup ketika satu per satu kader dan alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Makassar berdatangan ke sebuah warung kopi di sudut kota. Aroma kopi bercampur hidangan berbuka memenuhi ruangan sederhana di Warkop Bundu, Sabtu petang, 8 Maret 2026. Di meja-meja panjang yang dipenuhi diskusi ringan dan tawa, para mahasiswa hukum itu berkumpul bukan sekadar untuk berbuka puasa. Malam itu mereka merayakan sesuatu yang lebih tua dari sebagian besar usia para kadernya: Dies Natalis ke-44 PERMAHI.

Empat puluh empat tahun lalu, organisasi mahasiswa hukum ini lahir dari kegelisahan generasi muda terhadap wajah hukum Indonesia. Sejak berdiri pada 1982, PERMAHI memposisikan diri sebagai ruang kaderisasi intelektual bagi mahasiswa hukum di berbagai perguruan tinggi. Dari organisasi ini lahir akademisi, advokat, hingga praktisi hukum yang kemudian berkiprah dalam berbagai sektor penegakan hukum.

Namun bagi sebagian kader yang hadir di Makassar malam itu, usia organisasi yang telah melampaui empat dekade justru memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana mahasiswa hukum masih memiliki ruang untuk menjaga nalar kritis terhadap konstitusi Negara di tengah dinamika Politik dan Hukum Nasional yang terus berubah.

Ketua PERMAHI Cabang Makassar, Ridwan, berdiri di depan para kader dan alumni yang duduk melingkar. Dalam suasana santai yang jauh dari formalitas ruang seminar, ia mengingatkan bahwa peringatan Dies Natalis seharusnya tidak berhenti pada seremoni organisasi.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemda Internalisasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ke dalam Dokrenda

“PERMAHI tidak boleh kehilangan tradisi intelektualnya. Mahasiswa hukum harus tetap kritis terhadap dinamika hukum dan kebijakan negara,” kata Ridwan.

Tema peringatan tahun ini “Konsisten Mengawal Konstitusi, Adaptif Menjawab Tantangan Zaman” mencerminkan kegelisahan yang cukup familiar dalam diskursus hukum Indonesia. Dalam berbagai periode, hubungan antara hukum dan kekuasaan kerap menjadi perdebatan panjang. Di satu sisi, konstitusi ditempatkan sebagai rujukan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Di sisi lain, praktik Politik sering kali memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara Hukum dan kepentingan kekuasaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai kualitas legislasi, independensi lembaga penegak hukum, hingga konsistensi penerapan prinsip negara hukum kerap menjadi perhatian publik. Bagi mahasiswa hukum, dinamika itu bukan sekadar isu yang dibaca di ruang kuliah atau jurnal akademik, melainkan realitas yang membentuk wajah sistem hukum nasional.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Azhar Siddiq, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan organisasi mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga tradisi kritik tersebut. Menurut dia, kaderisasi hukum tidak semata-mata bertujuan melahirkan profesional di bidang hukum, tetapi juga membentuk generasi yang memiliki keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan.

“Mahasiswa hukum harus memahami hukum tidak hanya sebagai teks, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keadilan dan membatasi kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga  AS Berlakukan Tarif 19 Persen untuk Barang Indonesia dan 0 Persen untuk Barang Amerika 

Diskusi yang berlangsung di antara para kader malam itu sesekali terdengar seperti percakapan santai, namun di dalamnya terselip pertanyaan yang lebih besar tentang masa depan hukum Indonesia. Sebagian alumni mengenang masa ketika mahasiswa hukum memainkan peran penting dalam gerakan sosial dan politik, terutama pada masa-masa perubahan besar dalam sejarah nasional.

Kini, tantangan yang dihadapi mahasiswa hukum mungkin berbeda. Globalisasi hukum, perkembangan teknologi, hingga perubahan relasi antara negara dan masyarakat menciptakan persoalan baru yang tidak selalu mudah dijawab oleh pendekatan hukum klasik.

Namun bagi para kader PERMAHI, satu hal tetap dianggap relevan: menjaga tradisi berpikir kritis terhadap kekuasaan.

Malam semakin larut ketika perbincangan perlahan berubah menjadi nostalgia antar alumni dan kader muda. Sebagian membicarakan rencana kegiatan organisasi, sebagian lain terlibat dalam perdebatan ringan tentang isu hukum yang sedang ramai diperbincangkan.

Di tengah suasana Ramadan yang hangat, peringatan Dies Natalis ke-44 itu mungkin tampak sederhana. Tidak ada panggung besar atau seremoni formal yang megah. Hanya percakapan, refleksi, dan diskusi panjang tentang hukum, konstitusi, dan masa depan organisasi.

Namun bagi sebagian kader yang hadir, justru di ruang-ruang diskusi semacam itulah tradisi intelektual mahasiswa hukum tetap hidup tradisi yang sejak awal menjadi alasan lahirnya PERMAHI lebih dari empat dekade lalu.

(Kontributor : Rifki | Editor : EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Gelombang Protes Kembali Menggema di Sigli, Warga Tuntut Cabut IUP PT Serambi Timur Resources

BERANDA

AS Umumkan Blokade Laut ke Iran dan Tarif 20% untuk Kapal di Selat Hormuz

ACEH

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

BERANDA

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

BERANDA

Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur