Oleh: T. Mirza Saputra
Ketua Umum HMI Cabang Bireuen
Bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bireuen dalam beberapa hari terakhir bukan hanya merusak infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga memukul stabilitas ekonomi rumah tangga. Dengan akses jalan nasional terputus, distribusi logistik tersendat, dan sebagian warga kehilangan aset penting, kebutuhan pokok menjadi faktor paling krusial yang menentukan kualitas pemulihan di tengah masa krisis.
Namun, yang jauh lebih memprihatinkan adalah munculnya laporan masyarakat mengenai kenaikan harga kebutuhan pokok di sejumlah kawasan terdampak. Di tengah kondisi darurat, permainan harga bukan sekadar tindakan tidak etis—melainkan bentuk eksploitasi terhadap penderitaan orang lain. Saat masyarakat menghadapi situasi terburuk dalam hidup mereka, ada pihak yang justru mengambil keuntungan dari musibah. Inilah yang menurut saya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kenaikan harga saat bencana memiliki dampak berlapis. Pertama, ia memperlemah daya beli masyarakat yang sudah kehilangan penghasilan harian. Kedua, ia menciptakan ketidakstabilan psikologis karena masyarakat merasa tidak terlindungi oleh negara. Ketiga, ia membuka ruang bagi krisis sosial berupa ketegangan antara pedagang dan warga. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena sejarah bencana di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan mengendalikan harga seringkali memperlama masa pemulihan.
Dalam perspektif hukum, Polres Bireuen memiliki landasan kuat untuk bertindak. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan terkait perdagangan memberikan ruang bagi aparat untuk mengambil langkah pengawasan, penegakan, dan pencegahan terhadap praktik curang. Karena itu, langkah-langkah seperti sidak lapangan, koordinasi dengan Disperindag, pemantauan harga harian, hingga pendidikan kepada pedagang bukan hanya imbauan moral, tetapi tuntutan konstitusional untuk memastikan roda sosial tetap berjalan.
Namun, perlu diakui bahwa pedagang juga terdampak. Stok menipis, jalur distribusi terputus, dan biaya operasional bisa meningkat. Dalam kondisi demikian, stabilisasi harga tidak bisa dicapai hanya dengan pendekatan represif. Ia membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Pedagang perlu dibina, bukan disudutkan. Mereka harus diposisikan sebagai bagian dari solusi, bukan hanya objek penindakan.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, HMI Bireuen berupaya mengambil peran konstruktif. Kanal pengaduan yang kami buka bukan bertujuan untuk menghakimi pedagang, tetapi memastikan bahwa informasi dari masyarakat diproses secara terstruktur dan disampaikan kepada pihak berwenang secara tepat sasaran. Kami percaya bahwa keterlibatan publik adalah kunci dalam mengawasi dinamika harga, terutama pada saat negara sedang diuji oleh bencana.
Lebih dari itu, bencana harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat. Kita sering membanggakan nilai solidaritas, gotong royong, dan budaya tolong-menolong. Tetapi nilai itu diuji bukan pada saat keadaan normal—melainkan ketika tekanan datang dari segala arah. Menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa alasan yang rasional menunjukkan bahwa sebagian dari kita masih gagal memahami makna kemanusiaan yang sejati.
Saya yakin Bireuen memiliki modal sosial yang kuat untuk bangkit. Tetapi kebangkitan itu membutuhkan kepekaan moral dari setiap individu: aparat yang sigap, pemerintah yang hadir, pedagang yang jujur, relawan yang bekerja tanpa pamrih, dan masyarakat yang saling menguatkan. Bila seluruh unsur bersinergi, bencana bukan hanya dapat ditangani, tetapi dapat menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola sosial dan ekonomi di tingkat lokal.
Akhirnya, saya ingin menegaskan bahwa menjaga harga tetap wajar bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan wujud penghormatan terhadap kemanusiaan. Di tengah derasnya air banjir, jangan biarkan nurani kita ikut hanyut.
Bireun, 30 November 2025









