LHOKSEUMAWE | Medialiterasi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH,MH., mengaku sudah mengantongi sejumlah nama terduga tindak pidana korupsi pengelolaan pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, pada Senin (11/09/2023).
Lalu Syaifuddin menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Kejari bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe, Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah di tingkatkan.
“Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan”, ujar Lalu Syaifuddin.
Dalam penyidikan tersebut Kepala Kejari Lhokseumawe menyatakan, Kejari Lhokseumawe sudah menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan tehadap sejumlah saksi.
“termasuk Pj Walikota Lhokseumawe, setdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe”, papar Lalu Syaifuddin.
Kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan yang menyeret sejumlah nama pejabat Kota Lhokseumawe pada tahun 2018 sampai dengan 2022 ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan kurang lebih sebesar Rp. 3,4 Milyar.
Lalu Syaifuddin mengatakan, untuk menentukan secara yang valid mengenai jumlah kerugian negara yang timbul.
“Kejari Lhokseumawe dengan BPKP perwakilan Aceh akan segera melakukan ekspose perkara untuk menentukan kerugian negara yang valid”, tutup Kepala Kejari Lhokseumawe. [endæ]







