Home / BERITA

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Lima Tersangka Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe Rugikan Negara 3,4 Milyar

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Lima tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar 3,4 Milyar rupiah.

Dalam Pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin pada Kamis (12/10/2023). Kelima tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lhokseumawe diantaranya, AZ dan MY merupakan mantan kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. Dikabarkan AZ sendiri pernah menjabat sebagai ketua BPKD pada tahun 2018 – 2020 dan saat ini tersangka AZ merupakan pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dari Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe. Sedangkan MY menjabat sebagai ketua BPKD pada tahun 2020 – 2022 dan sekarang menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Merayakan Maulid, Pemerintah Gampong Krueng Manyang Potong Dua Sapi Dari Hasil BUMG

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yang berinisial MD, ASR dan SL juga merupakan pegawai BPKD Kota Lhokseumawe, Dimana MD sebagai sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mulai tahun 2018 hingga sekarang. ASR pernah menjabat sebagai Penatausahaan Keuangan (PKK) tahun 2018 hingga sekarang. Sedangkan SL menjabat selaku bendahara pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe dari tahun 2018 hingga sekarang.

Dalam hal ini Lalu Syaifuddin menjelaskan, AZ dan MY selaku kepala BPKD dan pengguna anggaran, dan MD selaku KPA dan ASR sebagai pejabat penatausaha keuangan dan SL selaku bendahara pengeluaran sudah menandatangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga  Warga Apresiasi Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Menteng II

“Pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian pemungutan sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melakukan serangkaian pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka”, ujar Lalu Syaifuddin.

Dalam kasus ini tersangka AZ diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 214. 598. 225, MY Rp. 272. 758.448, MD 206.216.481 dan ASR 61.751.552 sedangkan SL 62.716.837. [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Disnakermobduk Aceh dan Serikat Pekerja Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

BERITA

Operasi Patuh Seulawah 2026 Digelar 8–21 Juni, Ini Lima Pelanggaran yang Jadi Sasaran Satlantas Polres Lhokseumawe

BERITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

BERITA

Firman Jaya Daeli Dorong Pemajuan Kejaksaan sebagai Pilar Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

BERITA

85 Peserta P3N Angkatan XXVII Dikukuhkan, Brigjen Pol. Ade Ary Raih Predikat Terbaik Akademik

ACEH

Yayasan Cakra Donya Atjeh Peringati Haul ke-16 Hasan Muhammad Di Tiro, Dorong Semangat Pembangunan dan Kemajuan Aceh

ACEH

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

ACEH

Gagal Penuhi Panggilan, Pasangan Terduga Khalwat di Banda Aceh Terancam Masuk DPO Satpol PP-WH