Home / BERITA

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Lima Tersangka Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe Rugikan Negara 3,4 Milyar

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Lima tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar 3,4 Milyar rupiah.

Dalam Pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin pada Kamis (12/10/2023). Kelima tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lhokseumawe diantaranya, AZ dan MY merupakan mantan kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. Dikabarkan AZ sendiri pernah menjabat sebagai ketua BPKD pada tahun 2018 – 2020 dan saat ini tersangka AZ merupakan pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dari Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe. Sedangkan MY menjabat sebagai ketua BPKD pada tahun 2020 – 2022 dan sekarang menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Dua Kontainer Barang Bukti Hilang di Polda Metro Jaya, Prof. Sutan Nasomal Desak Kapolri Turun Tangan

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yang berinisial MD, ASR dan SL juga merupakan pegawai BPKD Kota Lhokseumawe, Dimana MD sebagai sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mulai tahun 2018 hingga sekarang. ASR pernah menjabat sebagai Penatausahaan Keuangan (PKK) tahun 2018 hingga sekarang. Sedangkan SL menjabat selaku bendahara pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe dari tahun 2018 hingga sekarang.

Dalam hal ini Lalu Syaifuddin menjelaskan, AZ dan MY selaku kepala BPKD dan pengguna anggaran, dan MD selaku KPA dan ASR sebagai pejabat penatausaha keuangan dan SL selaku bendahara pengeluaran sudah menandatangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga  Polisi Temukan Indikasi Molotov, Bentrokan Mahasiswa USK Hanguskan Gedung Fakultas Pertanian

“Pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian pemungutan sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melakukan serangkaian pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka”, ujar Lalu Syaifuddin.

Dalam kasus ini tersangka AZ diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 214. 598. 225, MY Rp. 272. 758.448, MD 206.216.481 dan ASR 61.751.552 sedangkan SL 62.716.837. [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026