Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Proses hukum kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial IR, 14 tahun, di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan tajam. Hingga Selasa (21/7/2026), para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan.

Kuasa hukum korban, M. Akbar RafsanZani, SH dan Irfan Hutagalung, SH, MH, bersama Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyampaikan hal itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan / SP2HP dari penyidik Polres Aceh Timur.

Dalam SP2HP poin 2 huruf C disebutkan tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena belum memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif. Pada poin 2 huruf D juga disebutkan kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan untuk para tersangka.

Baca Juga  Radio Swara Cempala Kuneng Aceh Timur Buka Seleksi Dewan Direksi

“Jangan ada main mata dalam kasus ini. Kasus ini sudah sorotan publik dan viral. Apalagi ini kejahatan terhadap anak. Undang-undang sudah mengatur khusus, ini _lex specialis_,” tegas Akbar.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan tersebut. Sebab berdasarkan pemberitaan media 15 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur telah menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Pihaknya juga menyesalkan lambannya penanganan kasus. 

“Kami anggap ini bertele-tele. Sudah jelas ini kekerasan terhadap anak di bawah umur,” lanjut Akbar.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum bersama relawan pendukung IR dalam waktu dekat akan menggelar aksi di depan Mapolres Aceh Timur. Selain itu, mereka juga akan membuat laporan ke Propam dan Dumas Mabes Polri.

“Kalau proses di sini tidak jalan, kita naikkan. Kita laporkan agar ada evaluasi,” kata Irfan Hutagalung, SH, MH.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Aceh Timur KBP Irwan Kurniadi, S.I.K melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus ini dijerat _Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak_ jo _Pasal 170 KUHP_ dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak