Home / BERITA

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:39 WIB

Kejari Lhokseumawe Melakukan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Gampong Alue Lim

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini telah melakukan kegiatan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim pada kurun waktu Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Bahwa Gampong Alue Lim mendapatkan Dana Desa (DD) dari Tahun 2018-2022 sebesar Rp. 4,5 Milyar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 3,8 Milyar. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mendalami perkara ini, guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

Baca Juga  Kepala BNNP Aceh Kunjungi Balai Rehabilitasi di Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan, serta tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. [**]

Share :

Baca Juga

BERANDA

FIFA Jelaskan Alasan Gol Mesir Dianulir dan Penalti Salah Ditolak di Laga Kontra Argentina

BERANDA

“Fifanic” Viral, Kasparov dan Mourinho Kecam FIFA Usai Gol Mesir Dianulir di Laga Kontra Argentina

BERANDA

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

ACEH

Baitul Mal Aceh Monev Langsung 22 Daerah, Tegaskan Transparansi Dana ZIWAH Harus Sampai ke Mustahik

BERANDA

KPK Bongkar! Duit ke Menhut Raja Juli Diduga Hasil Potong Gaji 900 Petani Kuansing

ACEH

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M

BERANDA

Gagalkan Kirim 25 Kg Sabu Lewat Kotak Speaker, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Labura

ACEH

15 Pesepak Bola Muda Aceh Timur Diberangkatkan Latihan ke PSS Sleman