Home / BERITA / HUKUM

Senin, 23 Februari 2026 - 14:38 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Kapolri juga memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga  KPK Menyatakan Hasto Pernah Meminta Pegawainya Merendam HP Sebelum Diperiksa

Menurut Sigit, penindakan tegas itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses secara tuntas, dan beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan kasus disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri melalui forum yang telah disiapkan.

“Saya minta informasinya dan prosesnya transparan. Secara teknis, nanti Kadiv Humas menyampaikan dalam kesempatan yang disiapkan khusus,” ucapnya.

Baca Juga  Wakil Bupati dan Kapolres Meriahkan HUT Pidie Jaya Dengan Fun Bike Bersama Warga

Sigit kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan penghargaan. Namun terhadap yang melanggar, tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam peraturan,” tutupnya. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Tolak Isu SARA

BERITA

Seskab Bantah MBG Pangkas Anggaran Pendidikan, Tegaskan Program Justru Bertambah

ACEH

Kapolda Aceh Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Penguatan Pengawasan Internal

BERITA

54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

ACEH

Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II di Pemerintah Aceh

BERITA

Gubernur Aceh Usulkan Penyesuaian Mekanisme Penyaluran MBG Selama Ramadhan 2026

BERITA

Masyarakat Sipil Soroti Terbatasnya Akses Pengajuan Proposal Bantuan di Papua Tengah

BERITA

Puluhan Siswa di Simpang Mamplam Diduga Keracunan MBG, 13 Dirawat di Puskesmas