MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Kapolri juga memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Sigit, penindakan tegas itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses secara tuntas, dan beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Kapolri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan kasus disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri melalui forum yang telah disiapkan.
“Saya minta informasinya dan prosesnya transparan. Secara teknis, nanti Kadiv Humas menyampaikan dalam kesempatan yang disiapkan khusus,” ucapnya.
Sigit kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan penghargaan. Namun terhadap yang melanggar, tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam peraturan,” tutupnya. (H.R)







