Medialiterasi.id | Medan – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Medan. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertujuan menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota, bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Ketua Umum LPUI-SU, Ustaz Abu Azzam, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah administratif yang berorientasi pada kepentingan publik, terutama dalam aspek kesehatan lingkungan dan keteraturan tata ruang.
“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan. Penataan ini untuk menjaga kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran serta memastikan ketertiban umum, khususnya di bahu jalan,” ujar Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar menyikapi kebijakan tersebut secara rasional dan tidak terprovokasi narasi yang mengarah pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, penataan lokasi penjualan daging non-halal justru bertujuan menyediakan tempat usaha yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, serta memastikan limbah dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan, terdapat sejumlah poin utama yang diatur, antara lain larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas, pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.
Selain itu, pedagang dilarang membuang limbah berupa darah dan sisa potongan daging ke saluran drainase umum guna mencegah polusi bau dan penyebaran lalat. Surat edaran tersebut juga mewajibkan pemasangan identitas komoditas secara jelas untuk menjamin transparansi kepada konsumen.
LPUI-SU berharap Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait dapat melaksanakan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan yang humanis.
“Kami mengecam pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Kebijakan ini demi terwujudnya Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat,” kata Abu Azzam. (**)







