Home / BERITA / SOSIAL

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:18 WIB

Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Tolak Isu SARA

Medialiterasi.id | Medan – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Medan. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertujuan menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota, bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Ketua Umum LPUI-SU, Ustaz Abu Azzam, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah administratif yang berorientasi pada kepentingan publik, terutama dalam aspek kesehatan lingkungan dan keteraturan tata ruang.

“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan. Penataan ini untuk menjaga kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran serta memastikan ketertiban umum, khususnya di bahu jalan,” ujar Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga  Warga Dusun IV Sigara - Gara Protes Rancangan Perdes TPU

Ia mengimbau masyarakat agar menyikapi kebijakan tersebut secara rasional dan tidak terprovokasi narasi yang mengarah pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, penataan lokasi penjualan daging non-halal justru bertujuan menyediakan tempat usaha yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, serta memastikan limbah dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan, terdapat sejumlah poin utama yang diatur, antara lain larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas, pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.

Baca Juga  Merasa Lembaganya Dirugikan, PPS Sukajeruk Masalembu Akan tempuh Jalur Hukum

Selain itu, pedagang dilarang membuang limbah berupa darah dan sisa potongan daging ke saluran drainase umum guna mencegah polusi bau dan penyebaran lalat. Surat edaran tersebut juga mewajibkan pemasangan identitas komoditas secara jelas untuk menjamin transparansi kepada konsumen.

LPUI-SU berharap Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait dapat melaksanakan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan yang humanis.

“Kami mengecam pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Kebijakan ini demi terwujudnya Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat,” kata Abu Azzam. (**)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?