Home / OPINI

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:04 WIB

Mengorbankan TPP ASN di Tengah Bencana : Apakah ini Opsi Terakhir Pemerintah Aceh

Oleh:
Teuku Muhammad Jamil, Drs, M.Si, Ph.D
Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

OPINI – Pemotongan TPP ASN dalam situasi bencana dapat dipahami sebagai langkah fiskal darurat, namun tanpa transparansi dan skema keadilan, kebijakan ini berpotensi merusak legitimasi pemerintah.

Instruksi Gubernur Aceh yang diterbitkan oleh Muzakir Manaf menetapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026 sebesar 83,13 persen dari nominal penuh. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 16,87 persen dari tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh. Kebijakan ini diposisikan sebagai langkah penyediaan ruang fiskal untuk penanganan bencana hidrometeorologi.

Secara administratif, alasan darurat dapat dipahami. Pemerintah daerah memang kerap menghadapi tekanan likuiditas ketika kebutuhan tanggap bencana meningkat tajam. Namun, rasionalitas fiskal tidak serta-merta menjawab pertanyaan keadilan.

TPP bukan sekadar insentif tambahan, melainkan bagian penting dari struktur penghasilan ASN. Pemotongan proporsional berpotensi lebih memberatkan ASN golongan bawah dibanding pejabat struktural. ASN selama ini juga bukan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Karena itu, membebankan penghematan fiskal kepada ASN perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

Baca Juga  Ketika Teori Permainan "Capres" Dalam Genggaman Parpol

Persoalannya bukan soal setuju atau tidak setuju. Yang menjadi pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar opsi terakhir?

Pemerintah daerah semestinya lebih kreatif dan unggul dalam membangun komunikasi politik dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan anggaran darurat. Refocusing belanja non-prioritas, penundaan proyek tertentu, hingga optimalisasi bantuan pusat seharusnya dimaksimalkan terlebih dahulu. Jangan sampai ASN yang justru dibebankan menanggung konsekuensi dari keterbatasan fiskal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan negara.

Isu transparansi juga tidak kalah penting. Publik berhak mengetahui arah realokasi anggaran, termasuk pembatalan rehabilitasi rumah Ketua DPR Aceh senilai Rp50 miliar. Ke mana dana itu dialihkan? Apakah sepenuhnya masuk ke pos tanggap darurat? Apakah pemerintah pusat telah diberi pemberitahuan resmi terkait instruksi gubernur ini?

Kebijakan yang menyentuh langsung penghasilan ASN tidak boleh diberlakukan secara tertutup. Sosialisasi dan publikasi yang memadai menjadi syarat utama. Instruksi gubernur yang tembusannya terbatas tanpa penjelasan luas justru menimbulkan spekulasi. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan fiskal darurat harus disertai dasar hukum yang jelas, durasi yang terukur, serta laporan penggunaan dana yang terbuka dan dapat diaudit.

Baca Juga  Manguni Pro Zionis Hama Bangsa

Bencana memang menuntut solidaritas kolektif. ASN tentu memahami semangat pengorbanan bersama. Namun solidaritas harus berdiri di atas keadilan dan keterbukaan. Jika pemotongan TPP benar-benar merupakan pilihan terakhir setelah seluruh alternatif ditempuh, maka pemerintah wajib membuktikannya secara transparan kepada publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka 83,13 persen atau 16,87 persen. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Dalam masa krisis, kepercayaan publik adalah modal sosial paling berharga. Jika kebijakan dijalankan tanpa komunikasi yang memadai dan transparansi yang jelas, maka yang tergerus bukan hanya TPP ASN, melainkan juga legitimasi pemerintahan itu sendiri.

Banda Aceh, Kamis 26 Februari 2026

Share :

Baca Juga

OPINI

1 Muharam dan Krisis Kesadaran Waktu di Era Digital

ACEH

Blok Andaman dan Kesempatan Emas Aceh Menjadi Hub Energi Asia Tenggara

ACEH

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA: Jangan Sampai South Andaman Menjadi Arun Jilid II

EDUKASI

UIN SUNA 57 Tahun: Kampus Peradaban untuk Generasi Hebat

OPINI

Polemik IUP di Aceh: Jangan Terjebak pada Angka, Perkuat Tata Kelola

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

OPINI

Orang Baik Tidur Lebih Nyenyak