MEDIALITERASI.ID | PAPUA TENGAH – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menghentikan sementara penerimaan proposal permohonan bantuan dana yang diajukan langsung ke tingkat provinsi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/225/SET/2026 tentang Pengajuan Proposal Bantuan Dana, tertanggal 24 Februari 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menerima proposal bantuan dana dalam bentuk apa pun yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Provinsi sampai pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian dan pemotongan dana transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh proposal bantuan dana wajib diajukan kepada pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul, untuk diproses berdasarkan kewenangan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Proposal yang tetap diajukan langsung ke pemerintah provinsi dipastikan tidak akan diproses.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan fiskal guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik dan stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Masson Sondegau, sebagai bagian dari masyarakat sipil di Papua Tengah, menyampaikan keprihatinan atas terbatasnya akses masyarakat dalam pengajuan proposal bantuan kepada pemerintah provinsi.
Sondegau menyatakan memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang partisipasi publik.
Ia menegaskan, apabila proposal masyarakat memang tidak dapat diterima secara langsung oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah wajib menyediakan mekanisme resmi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah perlu mengumumkan secara transparan alokasi hibah dan bantuan sosial dalam APBD, serta membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi masyarakat yang proposalnya ditolak.
Sondegau menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral sekaligus administratif pemerintah daerah. Anggaran daerah, termasuk yang bersumber dari aktivitas pertambangan dan dana bagi hasil, merupakan uang rakyat yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan melahirkan persepsi negatif dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penentangan terhadap regulasi. “Kami tidak menolak aturan. Kami menuntut transparansi, kejelasan mekanisme, dan keadilan akses bagi seluruh masyarakat,” pungkas Sondegau. (Mogouda Yeimo)







