MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan terhadap alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menjadi sorotan publik usai unggahan di media sosial. Selain itu, penerima beasiswa yang dinilai menghina negara juga diwajibkan mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima beserta bunganya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Senin (23 /02/2026) di Kantor Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa alumni LPDP yang masuk daftar hitam tidak akan dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintahan Indonesia di masa mendatang. Ia menyebut langkah ini dapat berlaku tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi pasangan yang sama-sama tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP.
Selain sanksi administratif, pemerintah juga akan menagih pengembalian penuh dana beasiswa, termasuk bunga dan biaya terkait yang timbul selama penggunaan dana tersebut. Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan ini wajar karena dana LPDP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari pembiayaan utang negara.
“Boleh tidak suka dengan pemerintahan, tetapi jangan sampai menghina negara,” ujar Purbaya.
Menurut dia, tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik dan menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dengan cara yang merendahkan martabat bangsa. Ia juga menyampaikan bahwa pandangan negatif terhadap masa depan Indonesia tidak mencerminkan rasa nasionalisme yang diharapkan dari penerima beasiswa negara.
Polemik bermula dari unggahan seorang alumni LPDP berinisial DS yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris bagi anaknya dan memberi kesan bahwa ia tidak menginginkan anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Unggahan tersebut memicu pro dan kontra di ruang publik, serta dinilai sebagian pihak tidak mencerminkan etika penerima beasiswa yang dibiayai negara.
Dalam perkembangan selanjutnya, nama pasangan alumni LPDP yang disebut dalam polemik tersebut adalah Arya Iwantoro dan istrinya, Dwisetyaningtias. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari keduanya terkait pernyataan Menteri Keuangan.
Di sisi lain, aalah satu tanggapan berbeda muncul dari warganet dengan akun Threads @apradityamerhananto. Ia mempertanyakan dasar pemberian sanksi apabila kewajiban kontrak telah dipenuhi.
“Kalau dia sudah menyelesaikan sesuai kejelasan hitam-putih dalam kontrak LPDP, apa yang dipermasalahkan kalau dia ingin anak-anaknya berada di sistem yang dianggapnya lebih baik? Apa dia korup? Apa anak-anaknya korup? Seharusnya malah dijadikan evaluasi, kenapa pasangan tersebut sampai lebih ingin anak-anaknya jadi WNA ketimbang WNI, bukan?” tulisnya.
Perdebatan pro dan kontra ini kemudian berkembang menjadi diskursus publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab moral penerima beasiswa negara, serta ekspektasi nasionalisme terhadap penerima fasilitas pendidikan yang bersumber dari dana publik. (EQ)







