Home / ACEH / BERITA / EDUKASI / HUKUM / KESEHATAN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:50 WIB

JKA Kacau Karena Desil Salah, Akademisi: Audit DTSEN, Jangan Salahkan Aceh Saja

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Aceh akibat klasifikasi desil memicu sorotan. Akademisi menilai akar masalahnya bukan pada kebijakan daerah, melainkan pada akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang digunakan sebagai acuan.

T. Auliya Rahman, Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala sekaligus mahasiswa Magister Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengatakan Pemerintah Aceh hanya menggunakan basis data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui DTSEN.

“Persoalan ini tidak bisa hanya diarahkan kepada pemerintah daerah. Ketika banyak masyarakat merasa salah desil, maka yang harus diaudit secara serius adalah validitas DTSEN nasional,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu 16 Oktober 2026.

Baca Juga  Wakil Bupati dan Wali Nanggroe Letakkan Batu Pertama Masjid Besar Sulthan Malikussaleh

Menurut Auliya, sistem desil memang diperlukan agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun penerapannya bermasalah jika data lapangan belum akurat dan tidak mampu membaca realitas sosial masyarakat Aceh.

Ia menjelaskan, banyak warga Aceh bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap. Kondisi ini membuat indikator seperti kepemilikan rumah permanen atau kendaraan tidak serta-merta mencerminkan kemampuan ekonomi.

“Rumah permanen belum tentu kaya. Punya kendaraan belum tentu mapan. Banyak masyarakat bertahan dengan ekonomi musiman dan beban hidup berat. Ini sering gagal dibaca sistem statistik nasional,” katanya.

Baca Juga  Hujan Deras Guyur Jakarta, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Banjir 

Auliya mengingatkan polemik JKA jangan digiring menjadi konflik politik lokal. Fokus utama, katanya, harus diarahkan pada pembenahan tata kelola data sosial nasional agar masyarakat tidak menjadi korban kesalahan administratif.

Ia mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan mekanisme verifikasi data yang lebih fleksibel sesuai kondisi daerah. Mahasiswa dan masyarakat sipil juga dinilai perlu menekan agar terjadi transparansi dan audit menyeluruh terhadap DTSEN.

“Yang perlu diperjuangkan bukan hanya JKA tetap berjalan, tapi bagaimana memastikan data penerimanya benar-benar akurat dan adil,” tutupnya. (AYD)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum