MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Aceh akibat klasifikasi desil memicu sorotan. Akademisi menilai akar masalahnya bukan pada kebijakan daerah, melainkan pada akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang digunakan sebagai acuan.
T. Auliya Rahman, Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala sekaligus mahasiswa Magister Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengatakan Pemerintah Aceh hanya menggunakan basis data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui DTSEN.
“Persoalan ini tidak bisa hanya diarahkan kepada pemerintah daerah. Ketika banyak masyarakat merasa salah desil, maka yang harus diaudit secara serius adalah validitas DTSEN nasional,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu 16 Oktober 2026.
Menurut Auliya, sistem desil memang diperlukan agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun penerapannya bermasalah jika data lapangan belum akurat dan tidak mampu membaca realitas sosial masyarakat Aceh.
Ia menjelaskan, banyak warga Aceh bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap. Kondisi ini membuat indikator seperti kepemilikan rumah permanen atau kendaraan tidak serta-merta mencerminkan kemampuan ekonomi.
“Rumah permanen belum tentu kaya. Punya kendaraan belum tentu mapan. Banyak masyarakat bertahan dengan ekonomi musiman dan beban hidup berat. Ini sering gagal dibaca sistem statistik nasional,” katanya.
Auliya mengingatkan polemik JKA jangan digiring menjadi konflik politik lokal. Fokus utama, katanya, harus diarahkan pada pembenahan tata kelola data sosial nasional agar masyarakat tidak menjadi korban kesalahan administratif.
Ia mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan mekanisme verifikasi data yang lebih fleksibel sesuai kondisi daerah. Mahasiswa dan masyarakat sipil juga dinilai perlu menekan agar terjadi transparansi dan audit menyeluruh terhadap DTSEN.
“Yang perlu diperjuangkan bukan hanya JKA tetap berjalan, tapi bagaimana memastikan data penerimanya benar-benar akurat dan adil,” tutupnya. (AYD)







