![]()
Oleh :
Dr. Drs. T.M. Jamil TA, M.Si
Ilmuwan Politik – USK- Banda Aceh – Analisis Politik Akhir Pekan
PERNYATAAN dan harapan beberapa ketua umum partai politik beberapa waktu yang lalu tentang penundaan Pemilu 2024 menimbulkan tanggapan publik yang beragam. Mengapa mereka melontarkan gagasan penundaan Pemilu 2024? Bukankah Dewan Perwakilan Rakyat yang notabene adalah wakil dari partai partai politik telah menetapkan jadwal dan anggaran Pemilu 2024, dan bahkan Presiden pun telah meminta semua lembaga untuk mempersiapkan diri dan melaksanakannya?
DPR juga sudah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu – sebagai lembaga negara yang diberi mandat sebagai pelaksana Pemilu 2024 – yang disampaikan pada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik.
Bagi negara-negara yang memiliki komitmen demokrasi, penyelenggaraan pemilu merupakan suatu keniscayaan politik agar legitimasi pemerintah dapat tetap terjaga. Pemilu bukan saja sebagai penanda dan atau symbol demokrasi. Pemilu juga menjadi “tolok ukur” dari proses dan kualitas demokrasi sebuah negara yang demokratis.
Melalui pemilu itulah “sirkulasi elite politik” yang dipilih rakyat berlangsung sesuai dengan regulasi yang mendasarinya. Melalui pemilu pemerintahan yang demokratis memiliki dasar kewenangan dan kepastian dalam memerintah.
Tentu pelaksanaan Pemilu 2024 tidak sekadar untuk memenuhi aspek legalitas pemerintahan berikutnya. Pemilu 2024 juga menjadi sarana legitimasi transisi dan kesinambungan pemerintahan di era berikutnya. Pemilu merupakan sesuatu yang strategis bagi eksistensi dan kelangsungan pemerintahan yang demokratis di Indonesia.
Penundaan Pemilu di Masa Lalu. Sebenarnya penundaan pemilu di Indonesia dalam sejarah Indonesia bukan sesuatu yang baru. Penundaan pemilu dilihat dari pengalaman sejarah politik Indonesia memiliki presidennya. Sejak Kabinet Sutan Syahrir hingga Kabinet Ali Sastroamidjojo – salah satu programnya adalah melaksanakan pemilihan umum. Berhubung kondisi politik dan keamanan program pemilihan umum tidak bisa dilaksanakan atau bahasa halusnya ”pemilihan umum ditunda”.
Baru pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap (1955) pemilihan umum bisa dilaksanakan. Pemilu dilaksanakan tahun 1955 sebanyak 2 kali. Pada tanggal 29 September memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember memilih anggota Dewan Konstituante. Pada tahun 1957 kabinet Juanda juga berhasil melaksanakan pemilu lokal di beberapa wilayah Indonesia.
Pada tahun 1959 beberapa partai politik dengan dukungan militer (AD) juga mengusulkan pada pemerintah untuk menunda (meniadakan) pemilihan umum yang sebelumnya sudah menjadi program pemerintah. Konsekuensinya selama Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966) tidak ada pemilihan umum. Presiden Sukarno oleh tokoh militer, Suhardiman ketua SOKSI diusulkan untuk diangkat sebagai Presiden seumur hidup dengan pertimbangan PKI yang saat itu menjadi parpol terbesar tidak memiliki peluang mengusulkan orangnya sebagai Presiden. Usulan tersebut mendapat dukungan mayoritas kekuatan politik. Melalui Tap MPRS No. III/MPRS Tahun 1963 Presiden Soekarno diangkat dan ditetapkan sebagai presiden seumur hidup tanpa melalui proses pemilu.
Ternyata saat terjadi “pergeseran kekuasaan” dari Demokrasi Terpimpin ke Orde Baru berkembang wacana dominan seolah selama Demokrasi Terpimpin pemerintahan semata-mata ditentukan oleh Presiden Sukarno yang “otoriter.” Bung Karno dianggap pemimpin yang ambisius untuk menjadi penguasa seumur hidup. “Demokrasi Terpimpin” dipersepsikan oleh Soekarno. Padahal sejak awal disepakati bahwa yang dimaksudkan dengan “Demokrasi Terpimpin” itu dipimpin oleh nilai-nilai Pancasila, dan oleh bukan orang.
Ironisnya, setelah Bung Karno jatuh, kekuatan politik yang mengusulkan dan menetapkan justru tetap berada dan mendominasi kekuasaan yang telah bergeser orientasinya. Tiadanya pemilu memungkinkan “lawan politiknya” menggugat keabsahan kewenangan pemerintah di era Demokrasi Terpimpin tanpa mempertimbangkan konteks dan tantangan zamannya, termasuk pelaksanaan keadaan darurat militer, Staat van Oorlog en Beleg (SOB), martial law yang berlangsung secara masif sejak awal tahun 1957 hingga pengembalian Irian Barat 1963.
Pada masa awal Orde Baru rencana pemilu di awal pemerintahannya yang semula direncanakan pada tahun 1968 (sesuai Tap MPRS XI tahun 1966) oleh pemerintahan Orde Baru juga ditunda dan baru dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971.
Jadi penundaan pemilu dalam perjalanan sejarah politik bangsa Indonesia bukan sesuatu yang baru. Permasalahannya apakah yang dulu pernah terjadi dalam sejarah kenegaraan, yaitu “penundaan pemilu” dengan serta merta dapat ditiru dan diulang di era sekarang? Bagaimana tanggung jawab sejarah generasi sekarang dalam merawat demokrasi? Dalam amatan saya, semuanya tidak dapat ditiru.
Pilihan Negara Demokrasi ; Indonesia sejak awal pendiriannya telah memilih dan menetapkan diri sebagai negara demokrasi. Para perintis kemerdekaan mewacanakan dan memperjuangkan prinsip kekuasaan yang berbasis dan bersumber dari rakyat. Salah satu tokoh fenomenal yang sering juga disebut “Bapak Republik” sebagai pejuang demokrasi adalah Tan Malaka yang pada tahun 1925 menulis buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia).
Bung Hatta juga termasuk salah satu tokoh yang konsisten memperjuangkan demokrasi, “Daulat Rakyat”. Bung Hatta terus berjuang agar Indonesia di masa kemerdekaan tidak didominasi oleh kaum bangsawan maupun elite semata. Secara eksplisit Bung Hatta dalam buku “Menuju Indonesia Merdeka” (1932) dan menjadi buku saku kader-kader PNI (Pendidikan Nasional Indonesia) dengan tegas menyatakan bahwa PNI menghendaki “kebangsaan cap rakyat”, bukan “kebangsaan cap ningrat” maupun “kebangsaan cap intelek”.
Demikian pula Bung Karno yang sejak muda berusaha berjuang bersama rakyat dan menyatakan dirinya “rela menjadi budak rakyat” sangat berharap di seberang jembatan emas Indonesia menjadi negara demokratis. Pada pidato di depan anggota BPUPK tanggal 1 Juni 1945, beliau menyatakan bahwa,: “… di dalam urusan kepala negara, saya terus terang, saya tidak akan memilih monarchie. Apa sebab? Oleh karena monarchie “vooronderstelt erfelijkheid” – turun temurun. Saya seorang Islam, saya democrat karena saya orang Islam, saya menghendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap kepala negara pun dipilih”.
Demokrasi yang menempatkan posisi rakyat sebagai pemegang kekuasaan – sebagai pengejawantahan dari prinsip demokrasi– sudah menjadi ikon perjuangan sebagian besar pejuang pergerakan nasional.
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang kedua (10-17 Juli 1945), tepatnya tanggal 10 Juli para anggota yang hadir (64 orang) setelah diskusi yang mendalam sepakat mengadakan pemilihan suara tentang bentuk negara. Indonesia merdeka kelak akan memilih bentuk negara republik atau monarki (kerajaan). Berdasarkan pemungutan suara yang didahului dengan mengheningkan cipta dan pembacaan surat Al Fatihah yang dipimpin Ki Bagus Hadikusumo dihasilkan bentuk pemerintahan Republik. Sebanyak 55 anggota memilih Republik, 6 memilih Monarki, 1 abstain dan 2 anggota memilih lainnya.
Konsekuensinya dalam perumusan draft undang-undang dasar, jiwa demokratis (tanpa mau mencontek begitu saja demokrasi ala Barat) tercantum secara eksplisit tentang bentuk negara. Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus dalam Bab I (Pasal 1) ditetapkan tentang bentuk dan kedaulatan. Dalam ayat 1 disebutkan; “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”; Dalam ayat 2 disebutkan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Salah satu alasan para “pembentuk negara” memilih bentuk negara Republik adalah agar pemimpin Indonesia tidak didasarkan pada “keturunan” semata. Para pendiri bangsa memiliki komitmen untuk mendirikan negara demokratis yang memberi kesempatan yang setara setiap warga negara untuk dipilih menjadi pemimpin.
Sebagai negara “kebangsaan yang kerakyatan” pemimpin harus dipilih oleh rakyat. Menurut Bung Hatta; “Indonesia merdeka haruslah suatu republik yang bersendi kepada pemerintahan rakyat, yang dilakukan dengan perantaraan wakil-wakil rakyat atau badan-badan perwakilan. Dari wakil-wakil atau dari dalam badan perwakilan itu terpilih anggota-anggota pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara”.
Legitimasi Pemerintahan ; Sebagai penganut negara bangsa modern yang demokratis, legitimasi kekuasaan yang dipegang pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan pada rakyat. Penguasa dan atau pemerintah Indonesia tidak bisa menyandarkan pada “legitimasi adikodrati” yang tidak perlu mempertanggungjawabkan kekuasaanya pada rakyat.
Keberadaan pemerintah harus memiliki “legalitas hukum” yang pasti. Dalam konstitusi UUD 1945 yang diamandemen tema “pemilihan umum” memperoleh penegasan yang tegas dan kuat. Dalam Bab VII B (Pasal 22E) dijelaskan tentang prinsip prinsip pelaksanaan pemilihan umum.
Dalam Pasal 6A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Demikian pula dalam Pasal 18 ayat 3 disebutkan secara eksplisit bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Pada Pasal 19 juga disebutkan bahwa, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Eksistensi keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun ditentukan melalui hasil pemilihan umum”. Hal ini sesuai amanah pasal 22 C (1) yang menyebutkan bahwa, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum”.
Dalam konteks itulah penundaan pemilihan umum 2024 bisa menimbulkan hilangnya legalitas dan legitimasi terhadap pemerintahan yang ada. Tidak hanya kekuasaan Presiden Jokowi yang dipertanyakan. Kekuasaan DPR-RI, DPD-RI (dan tentu juga MPR-RI yang anggotanya berasal dari anggota DPR dan DPD), pemerintahan kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) hingga DPRD bisa kehilangan landasan legalitas dan legitimasi politik.
Penundaan Pemilu 2024 tidak boleh terjadi dan tidak memiliki dasar yang kuat khususnya syarat Hukum Tata Negara Subyektif, staatnoodrecht. Indonesia saat ini tidak dalam keadaan darurat. Wacana penundaan atau pengunduran Pemilu 2024 perlu memikirkan pelbagai aspek, terutama “kepentingan bangsa dan negara” yang lebih substantif. Salah satu tugas mendesak saat ini adalah bagaimana meminimalisir “politik uang”, politik identitas hingga penggunaan “ujaran kebencian” selama proses berlangsungnya kampanye.
Hal ini perlu menjadi kesadaran kolektif kita semua untuk menghindari kekhawatiran yang berulangkali disampaikan Bung Hatta tentang gagapnya suatu generasi dalam menyikapi tantangan zamannya. Dengan mengutip puisi Schiller, Bung Hatta menyatakan “Sebuah abad besar telah lahir, akan tetapi ia menemukan generasi yang kerdil”. Sungguh menyedihkan nasib bangsa, jika itu yang terjadi. Semoga bangsa ini semakin cerdas dan bijak dalam menata negerinya sendiri.
Banda Aceh, 17 Maret 2023







