Home / OPINI

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:41 WIB

Pemasyarakatan Kemarin, Hari Ini, dan Nanti


Oleh :
Dwi Chandra Pranata, S.Psi., M.Si, Bapas Kelas I Banda Aceh dan Pengurus Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia Wilayah Aceh:

OPINI – Pemasyarakatan bukan sekadar istilah dalam sistem peradilan pidana. Ia adalah wajah kemanusiaan bagi negara dalam memperlakukan mereka yang tersandung hukum. Di balik tembok dan jeruji lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya tersimpan harapan tentang perubahan, perbaikan, dan kesempatan kedua bagi setiap insan. Mereka tentu memiliki harapan untuk melakukan perubahan. Penyesalan, kesedihan, dan penderitaan yang mereka alami akan menjadi cambuk pengingat yang menjadikan mereka sebagai insan yang baru dan siap untuk beradaptasi dengan kehidupan yang baru pula. Pemasyarakatan hadir sebagai bagian dari sistem yang akan mewujudkan harapan mereka.

Jika kita melihat sejarahnya, sistem pemasyarakatan di Indonesia lahir sebagai koreksi atas sistem kepenjaraan kolonial yang menitikberatkan pada pembalasan. Gagasan besar ini dipelopori oleh Sahardjo pada era 1960-an, yang memperkenalkan filosofi bahwa narapidana bukan untuk dibalas dendam, melainkan untuk dibina agar kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Konsep ini menegaskan bahwa pidana bukanlah akhir dari kehidupan seseorang. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki martabat, hak, dan peluang memperbaiki diri. Pemasyarakatan lahir dengan semangat reintegrasi sosial dan mengembalikan manusia ke masyarakat dalam keadaan lebih baik dari sebelumnya.
Namun, perjalanan panjang pemasyarakatan tidak selalu mulus. Over kapasitas, keterbatasan sumber daya, serta stigma sosial menjadi tantangan yang terus membayangi. Di sinilah refleksi menjadi penting: apakah kita sudah sepenuhnya memaknai pemasyarakatan sebagai proses membina manusia, bukan sekadar mengurung badan? Apakah juga kita sudah sepenuhnya memahami bahwa produk dari pemasyarakatan juga akan bermanfaat dan berguna bagi masyarakat? Mereka yang selama ini menjadi narapidana seakan kembali menjadi manusia yang utuh dan siap berproses menjadi lebih baik setelah melalui perjalanan mental dan spiritual yang panjang di Lembaga Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan Hari Ini, Transformasi dan Humanisasi

Baca Juga  Gibran Cawapres Haram

Hari ini, pemasyarakatan berada pada fase transformasi. Melalui kebijakan yang lebih progresif, pendekatan pembinaan semakin menekankan aspek kepribadian, kemandirian, serta keterlibatan masyarakat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) hadir mendampingi klien pemasyarakatan agar mampu beradaptasi dan kembali ke tengah kehidupan sosial.

Pendekatan yang humanis mulai diutamakan dan menjadi pedoman yang wajib dilaksanakan bagi petugas pemasyarakatan. Pembimbingan tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan proses dialogis yang membangun rasa percaya diri dan tanggung jawab. Suasana yang lebih kekeluargaan, ruang konsultasi yang nyaman, hingga program pelatihan keterampilan menjadi wujud konkret bahwa pemasyarakatan adalah tentang manusia dan masa depannya.

Di era digital, inovasi pelayanan pun terus dikembangkan. Transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi menjadi kebutuhan yang tak bisa dihindarkan. Masyarakat pun mulai dilibatkan dalam proses reintegrasi, karena keberhasilan pemasyarakatan sejatinya bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan tanggung jawab bersama.

Baca Juga  Muadi Buloh : Keanggotaan Parpol Adalah Stelsel Aktif Bukan Pasif

Ke depan, pemasyarakatan harus bergerak menuju sistem yang lebih adaptif dan kolaboratif. Tantangan sosial yang semakin kompleks dari penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga persoalan sosial ekonomi yang menjadi lata belakang tindak pidana. Maka, pembinaan harus berbasis kebutuhan individu dan didukung kerja sama lintas sektor.

Pemasyarakatan masa depan adalah pemasyarakatan yang mengedepankan restoratif justice, pemberdayaan, dan penerimaan sosial. Tanpa penerimaan masyarakat, proses pembinaan akan tumpul dan kehilangan makna. Stigma harus diganti dengan empati, serta prasangka diganti dengan peluang.

Kita perlu meyakini bahwa setiap orang berhak atas kesempatan kedua. Pemasyarakatan bukan hanya tentang mereka yang menjalani pidana, tetapi tentang bagaimana bangsa ini memandang nilai kemanusiaan. Ketika seseorang kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan kesadaran baru, di situlah keberhasilan sistem pemasyarakatan diuji.

Pemasyarakatan kemarin telah menanamkan fondasi filosofisnya. Pemasyarakatan hari ini sedang berbenah dan bertransformasi. Dan pemasyarakatan nanti semoga menjadi sistem yang semakin kuat, humanis, dan dipercaya serta memiliki dukungan yang kuat dari masyarakat. Sebab pada akhirnya, pemasyarakatan bukan sekadar institusi, ia adalah cermin peradaban.

Wallahu’alam…

Share :

Baca Juga

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam

OPINI

Ketika Anggaran Membesar, Jaminan Kesehatan Dipersempit : Paradoks Kebijakan di Aceh

OPINI

JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

OPINI

Arogansi di Kursi Rakyat : Runtuhnya Etika Legislatif dan Krisis Legitimasi Demokrasi

OPINI

Nasib JKA di Tangan Muzakir Manaf: Antara Amanah dan Ingatan Kolektif

EDUKASI

Pendidik: Antara Orator Kedisiplinan dan Teladan Kehidupan

OPINI

Menimbang Meritokrasi di Balik Penunjukan Komisaris PGE

OPINI

Perang Iran vs Amerika dan Israel: Momentum Persatuan Umat