Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum wartawan Sumenep Didesak Diproses Hukum

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Wartawan Muda sekaligus Pimred media nusainsider.com

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Wartawan Muda sekaligus Pimred media nusainsider.com

SUMENEP | MEDIALITERASI.ID Pemimpin Redaksi media nusainsider.com, Ach Toifur Ali Wafa, angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi tahun 2024 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Toifur secara tegas menantang agar persoalan tersebut tidak sekadar dimainkan melalui opini publik, melainkan diproses secara hukum jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Ia bahkan mendukung penuh apabila langkah hukum ditempuh hingga menyeret oknum wartawan yang diduga menyalahi kode etik jurnalistik.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan berjudul “Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi 2024 di Pasongsongan Menguat, Eks Ketua Poktan Disorot”.

Oknum wartawan yang menulis berita tersebut diduga asal kabupaten setempat.

Menurut Toifur, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, seharusnya langsung menempuh jalur hukum atau mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru memperkeruh suasana melalui isu yang berkembang di publik.

“Iya, daripada hanya ramai di publik kemudian perlahan akan hilang. Ini kan merusak secara perlahan profesi jurnalis. Lebih baik jika memang ada miss informasi untuk langsung diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Toifur kepada media ini, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tegas perlu diambil demi menjaga marwah profesi jurnalis yang bekerja secara independen dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Terima SK, Pemkab Siapkan Anggaran Gaji Rp13 Miliar

Menurutnya, jika dalam praktik kerja jurnalistik ditemukan kekeliruan, ketidakberimbangan, atau pelanggaran etik, maka mekanisme yang tersedia harus dijalankan secara terbuka dan profesional.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum atau Dewan Pers.

“Kalau memang ada oknum wartawan yang melakukan kerja jurnalistik secara keliru dan atau tidak berimbang, pihak yang merasa dirugikan langsung lakukan tahapan proses sesuai aturan. Jangan hanya memainkan isu melalui media,” tegasnya.

Toifur menilai, polemik yang berkembang tanpa kejelasan proses hukum justru berpotensi membenturkan sesama insan pers dan merusak solidaritas profesi.

“Ini kan pada akhirnya seolah membenturkan sesama profesi pers,” pungkasnya.

Ia pun mendesak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut untuk tidak ragu mengambil langkah tegas dengan melanjutkan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Saya mendukung agar oknum wartawan tersebut yang diduga asal kabupaten Sumenep untuk segera diproses hukum,” tutup Toifur.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida