Home / BERITA

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Terima SK, Pemkab Siapkan Anggaran Gaji Rp13 Miliar

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (5/2/2026)

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh bupati kepada perwakilan PPPK dari masing-masing instansi. Selanjutnya, pembagian SK kepada seluruh PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh kepala dinas, kepala badan, dan kepala kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Dengan diterimanya SK tersebut, para tenaga honorer dan tenaga bakti di Aceh Utara kini memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dalam struktur pemerintahan daerah.

Baca Juga  Jumat Curhat, Kapolsek Kuta Makmur Sambangi Warga Desa Sido Mulyo

Sejumlah penerima SK mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas upaya memperjuangkan status mereka menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp13 miliar dari APBK Aceh Utara Tahun 2026 untuk pembayaran gaji 8.094 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.

Ia menjelaskan, dari total jumlah tersebut, sekitar 3.000 orang sebelumnya telah menerima honorarium dari pemerintah daerah dengan nominal bervariasi, yakni Rp350 ribu per bulan untuk tenaga bakti murni dan Rp750 ribu per bulan untuk tenaga honorer daerah.

Baca Juga  DANREM 011/LILAWANGSA KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH DIDASAR LAUT LHOKSEUMAWE

“Setelah menerima SK ASN PPPK Paruh Waktu, mereka tetap menerima penghasilan yang sama seperti sebelumnya,” ujar Nazar.

Sementara itu, sekitar 5.000 lebih PPPK Paruh Waktu lainnya sebelumnya belum menerima gaji dari pemerintah daerah. Berdasarkan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mereka akan menerima gaji sebesar Rp200 ribu per bulan.

Menurut Nazar, pembayaran gaji tersebut mulai dihitung sejak SK diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan kepastian status kerja serta mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah. (*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir