MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (5/2/2026)
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh bupati kepada perwakilan PPPK dari masing-masing instansi. Selanjutnya, pembagian SK kepada seluruh PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh kepala dinas, kepala badan, dan kepala kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Dengan diterimanya SK tersebut, para tenaga honorer dan tenaga bakti di Aceh Utara kini memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dalam struktur pemerintahan daerah.
Sejumlah penerima SK mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas upaya memperjuangkan status mereka menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp13 miliar dari APBK Aceh Utara Tahun 2026 untuk pembayaran gaji 8.094 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.
Ia menjelaskan, dari total jumlah tersebut, sekitar 3.000 orang sebelumnya telah menerima honorarium dari pemerintah daerah dengan nominal bervariasi, yakni Rp350 ribu per bulan untuk tenaga bakti murni dan Rp750 ribu per bulan untuk tenaga honorer daerah.
“Setelah menerima SK ASN PPPK Paruh Waktu, mereka tetap menerima penghasilan yang sama seperti sebelumnya,” ujar Nazar.
Sementara itu, sekitar 5.000 lebih PPPK Paruh Waktu lainnya sebelumnya belum menerima gaji dari pemerintah daerah. Berdasarkan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mereka akan menerima gaji sebesar Rp200 ribu per bulan.
Menurut Nazar, pembayaran gaji tersebut mulai dihitung sejak SK diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan kepastian status kerja serta mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah. (*)







