Home / BERITA / HUKUM

Senin, 3 Februari 2025 - 11:36 WIB

Datangi Bea Cukai Kanwil Jatim I, Pimred Media Dorong Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Rokok Ilegal

SUMENEP | MEDIALITERASI.IDCEO Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) sekaligus Pimpinan Redaksi Media nusainsider.com Mengaku telah melakukan konsultasi Perdana terkait Maraknya peredaran Rokok Ilegal Milik HM diberbagai Wilayah setempat bahkan hingga ke Berbagai Toko sembako di Luar Madura.

Hal tersebut disampaikan Toifur Ali wafa saat dikonfirmasi Media ini pada Senin 3 Februari 2025 melalui Telephone sellulernya.

Ia mengaku, bahwa kedatangannya ke Bea Cukai Kanwil Jatim I tersebut dalam rangka konsultasi berkenan dengan Rencana pelaporan maraknya Rokok Ilegal berbagai merk di Madura yang terkesan masif dijalankan para Distributor dan tangan panjang HM dengan berbagai kemampuannya sehingga membuat Bungkam Aparat penegak hukum (APH) setempat.

Padahal, diwarung-warung kecil yang terbuka Tampak dengan jelas Rokok Ilegal diperjualbelikan dengan santainya seolah tidak ada Hukum perundang-undangan yang mengatur.

Baca Juga  Fenomena Cahaya Misterius di Langit Cirebon Diduga Meteor : BRIN Imbau Publik Tak Berspekulasi

Bea Cukai yang berfungsi sebagai community protection harus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut harus dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan,” Jelasnya.

Toifur sapaan akrabnya menegaskan, bahwa padahal, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dijelaskan bahwa barangsiapa yang menjual atau dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal bisa terancam pidana dan denda.

Baca Juga  Mengejutkan! Ternyata Fauzi Dukung Prabowo Gibran

Apalagi Rokok ilegal ini tidak memberi pemasukan pada negara, dan terlebih itu menyalahi aturan serta bisa berurusan dengan hukum.

“Selain itu, rokok ilegal ini juga komplit disisi Hukum, bagi yang menawarkan, mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah sesuai nilai cukai yang Harus dibayar, “Tegasnya.

Namun undang-undang itu seolah hanya barangkali dianggap sebagai Sansakerta

Sehingga, nantinya kami berharap, dalam Kunjungan kami kedua ke Bea Cukai Kanwil Jatim I guna melayangkan Berkas pelaporan dan segala persyaratannya akan kami serahkan ke Bea cukai agar Dipelajari dan dilakukan penekanan supaya rokok Ilegal milik HM itu Berhenti beroperasi, “Tambahnya.

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh