Home / BERITA / HUKUM

Senin, 3 Februari 2025 - 11:36 WIB

Datangi Bea Cukai Kanwil Jatim I, Pimred Media Dorong Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Rokok Ilegal

SUMENEP | MEDIALITERASI.IDCEO Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) sekaligus Pimpinan Redaksi Media nusainsider.com Mengaku telah melakukan konsultasi Perdana terkait Maraknya peredaran Rokok Ilegal Milik HM diberbagai Wilayah setempat bahkan hingga ke Berbagai Toko sembako di Luar Madura.

Hal tersebut disampaikan Toifur Ali wafa saat dikonfirmasi Media ini pada Senin 3 Februari 2025 melalui Telephone sellulernya.

Ia mengaku, bahwa kedatangannya ke Bea Cukai Kanwil Jatim I tersebut dalam rangka konsultasi berkenan dengan Rencana pelaporan maraknya Rokok Ilegal berbagai merk di Madura yang terkesan masif dijalankan para Distributor dan tangan panjang HM dengan berbagai kemampuannya sehingga membuat Bungkam Aparat penegak hukum (APH) setempat.

Padahal, diwarung-warung kecil yang terbuka Tampak dengan jelas Rokok Ilegal diperjualbelikan dengan santainya seolah tidak ada Hukum perundang-undangan yang mengatur.

Baca Juga  Catat Tanggalnya! Semarak Ganding Expo 1 Year Anniversary Media Online KanalNews Bakal Digelar

Bea Cukai yang berfungsi sebagai community protection harus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut harus dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan,” Jelasnya.

Toifur sapaan akrabnya menegaskan, bahwa padahal, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dijelaskan bahwa barangsiapa yang menjual atau dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal bisa terancam pidana dan denda.

Baca Juga  Quick Respon, Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan

Apalagi Rokok ilegal ini tidak memberi pemasukan pada negara, dan terlebih itu menyalahi aturan serta bisa berurusan dengan hukum.

“Selain itu, rokok ilegal ini juga komplit disisi Hukum, bagi yang menawarkan, mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah sesuai nilai cukai yang Harus dibayar, “Tegasnya.

Namun undang-undang itu seolah hanya barangkali dianggap sebagai Sansakerta

Sehingga, nantinya kami berharap, dalam Kunjungan kami kedua ke Bea Cukai Kanwil Jatim I guna melayangkan Berkas pelaporan dan segala persyaratannya akan kami serahkan ke Bea cukai agar Dipelajari dan dilakukan penekanan supaya rokok Ilegal milik HM itu Berhenti beroperasi, “Tambahnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Program MBG Dilirik Investor China, 1.000 Dapur Siap Dibangun di Indonesia

BERITA

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni Anak Yatim Lewat Program Orang Tua Asuh

BERITA

Suhu Makkah Capai 39°C, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Waspada Dehidrasi

BERITA

Ace Hasan: Pendidik Harus Jadi Kompas Moral Generasi Bangsa

BERITA

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

BERITA

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

BERITA

Respon Propam Jaksel atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA dalam Kasus Pencabulan Anak

ACEH

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas