MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas ilegal di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (12/2/2025)
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan awalnya tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi adanya dugaan penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan.
Kemudian, kata dia, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai pada besoknya dan berhasil mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jambo Aye, selanjutnya tim menghentikan kapal KM R B (GT 43) yang diawaki enam orang berinisial ND, ZK, HS, SB MN, serta nahkoda berinisial MSF.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 1.768 karung bawang merah seberat 45 ton dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes,” kata Leni, Sabtu, 15 Februari 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1.768 karung bawang merah dengan berat total 45 ton, 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM R B GT 43, telepon genggam, telepon satelit dan bendera Thailand.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait pengangkutan barang impor ilegal yang tidak tercantum dalam manifest.
“Barang bukti kita dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh, kapal diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe. Sementara seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Leni. ( Mahyiddin ).