Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:08 WIB

ALARM Soroti Mr. Ball & Lounge, Ketegasan Kapolres Sumenep Dipertaruhkan

Foto. Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K

Foto. Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K

SUMENEP | MEDIALITERASI.IDBaru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., langsung dihadapkan pada ujian serius dalam menjaga ketertiban sosial.

Sorotan publik mengarah pada aktivitas hiburan malam di kawasan Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, khususnya Mr. Ball & Lounge, yang dinilai berpotensi melanggar batas hiburan sehat.

Setiap akhir pekan, tempat hiburan tersebut tampak ramai pengunjung dengan suguhan musik DJ dan atmosfer pesta. Pada pekan lalu, dua DJ asal Jawa Timur, DJ Meysha dan DJ Jenny On The Mix, tampil menghibur pengunjung.

Namun, di balik gemerlap hiburan, muncul kekhawatiran publik terkait aktivitas yang dinilai lepas dari pengawasan.

Pantauan media di lokasi menunjukkan sejumlah pengunjung menari dengan gaya bebas dan intens. Beberapa adegan bahkan memicu perbincangan di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan konsumsi minuman keras yang berlangsung terbuka.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah hukum Polres Sumenep?

Kritik keras datang dari Andriyadi, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM). Ia menilai Mr. Ball & Lounge tidak sekadar menyajikan hiburan, tetapi berpotensi menjadi ruang bebas praktik yang meresahkan masyarakat.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa aktivitas di Mr. Ball tidak sekadar hiburan. Musik yang provokatif, pengunjung yang diduga mengonsumsi miras, serta minimnya pengawasan menimbulkan kekhawatiran serius,” ujar Andriyadi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ia menegaskan, pembiaran terhadap tempat hiburan malam berpotensi menciptakan masalah sosial yang lebih luas.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal hiburan malam, tetapi soal degradasi moral dan keselamatan generasi muda. Tempat seperti ini bisa menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial,” tegasnya.

Andriyadi juga menyoroti posisi Kapolres Sumenep yang baru menjabat. Menurutnya, momen awal kepemimpinan menjadi penentu arah penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kapolres baru harus menjawab keraguan publik. Apakah aparat berani bertindak tegas atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan terus berjalan?” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan keberanian kepolisian dalam menindak Mr. Ball & Lounge apabila dugaan pelanggaran terbukti.

“Pertanyaannya sederhana: beranikah Kapolres Sumenep di bawah pimpinan AKBP Anang Hardiyanto membongkar Mr. Ball & Lounge jika benar menjadi sarang pesta miras? Publik ingin tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” kata Andriyadi dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberadaan hiburan malam di Sumenep seharusnya diawasi secara ketat, mengingat karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Sumenep bukan kota tanpa nilai. Hiburan boleh ada, tetapi harus dalam koridor hukum dan norma. Jika ada pembiaran, itu berarti aparat gagal melindungi generasi muda dari dampak negatif,” ujarnya.

Sorotan terhadap Mr. Ball & Lounge, kata Andriyadi, mencerminkan kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa pengawasan terhadap tempat hiburan malam cenderung longgar.

“Masyarakat sekarang menunggu sikap Kapolres. Penertiban tempat hiburan yang rawan pelanggaran akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat menjaga ketertiban sosial,” tandasnya.

Publik kini menanti langkah konkret kepolisian. Apakah Polres Sumenep akan melakukan penertiban, pemeriksaan perizinan, dan pengawasan ketat, atau justru membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan tanpa kontrol. Jawaban atas sorotan ini akan menentukan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru.

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final