
MEDIALITERASI.ID | SUMENEP – Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyoroti keberadaan kafe dan resto Mr Ball di Dusun Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam dan konsumsi minuman keras (miras).
Koordinator ALARM Sumenep, Andriyadi, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa aparat kepolisian sebelumnya pernah melakukan penindakan di lokasi yang sama dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
“Pada 9 Juni 2024, polisi mengamankan puluhan botol miras dan sejumlah pengunjung. Kemudian pada 13 Desember 2025, kembali dilakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga mengonsumsi obat terlarang. Kami menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang,” ujar Andriyadi, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Andriyadi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum melarang tempat usaha menjual minuman beralkohol. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penyitaan, pemusnahan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran.
Atas dasar tersebut, ALARM meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait melakukan evaluasi serta penegakan aturan secara konsisten. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat dapat memberikan kepastian hukum agar ketertiban umum tetap terjaga,” kata Andriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola kafe Mr Ball, Polres Sumenep, serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons. (Thoifur)







