Home / BERITA / HUKUM

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:34 WIB

ALARM Minta Klarifikasi Dugaan Aktivitas Miras di Kafe Mr Ball Sumenep

Foto arsip Kabarmadura.id : Aparat melakukan penertiban minuman keras di kafe MR Ball di Sumenep, Juni 2024.

MEDIALITERASI.ID | SUMENEP – Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyoroti keberadaan kafe dan resto Mr Ball di Dusun Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam dan konsumsi minuman keras (miras).

Koordinator ALARM Sumenep, Andriyadi, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa aparat kepolisian sebelumnya pernah melakukan penindakan di lokasi yang sama dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

“Pada 9 Juni 2024, polisi mengamankan puluhan botol miras dan sejumlah pengunjung. Kemudian pada 13 Desember 2025, kembali dilakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga mengonsumsi obat terlarang. Kami menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang,” ujar Andriyadi, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga  Hebat! Pelajar Kelas IV asal Sumenep Sabet Medali Emas Kompetisi Venus 2025

Menurut Andriyadi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum melarang tempat usaha menjual minuman beralkohol. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penyitaan, pemusnahan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran.

Atas dasar tersebut, ALARM meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait melakukan evaluasi serta penegakan aturan secara konsisten. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Polres Aceh Barat Lakukan Pengamanan Saat Perayaan Natal di Gereja

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat dapat memberikan kepastian hukum agar ketertiban umum tetap terjaga,” kata Andriyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola kafe Mr Ball, Polres Sumenep, serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons. (Thoifur)

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap