
SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep keluarkan surat perihal instruksi percepatan pembentukan sekretariat PPS Desa Jangkong, Kecamatan Batang-batang Sumenep, Madura Jawa Timur pada Rabu 1 Februari 2023 Kemarin.
Dalam surat tersebut, ada Tiga Point penting yang harus dan wajib dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa jangkong berdasarkan surat KPU Nomor 159/PP.04.1-SD/3529/2023. Salah Satu diantaranya, KPU Sumenep memberikan batas waktu kepada Ketua PPS Desa jangkong untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi kepada kepala desa setempat demi terbentuknya sekretariat PPS Desa jangkong paling lambat hari kamis tanggal 02 Februari 2023.
Apabila sampai dengan batas waktu, Ketua PPS Desa jangkong tidak dapat memenuhi kewajibannya terkait proses pembentukan sekretariat PPS Desa jangkong, maka komisi pemilihan umum (KPU) Sumenep akan memberhentikan sementara Ketua Merangkap anggota PPS Desa jangkong.
Sementara itu, Kepala Desa jangkong menuturkan bahwa komunikasi dan koordinasi dari ketua PPS hingga saat ini masih belum dilakukan kepada dirinya.
“Tidak ada mas, kalau Mansyur dan lukmanul hakim kemarin koordinasi dan komunikasi tetapi karena formasi PPS tidak lengkap saya pending dulu”, Tuturnya Kinandar Arif Santoso Kepada media ini, Selasa (07/02/2023)
Arif menuturkan bahwa terkait molornya pembentukan Sekretariat PPS desa Jangkong disebabkan koordinasi yang buruk. Misalnya dalam penentuan Staf sekretariat PPS, seharusnya nama-nama yang akan dijadikan Staf berasal dari desa lalu dimusyawarahkan bersama-sama.
“Belum lagi saat PPK Kecamatan Batang batang menemuinya, Suyibno sebagai ketua PPS tidak ikut. Anggota PPS yang ikut mendampingi PPK Batang-batang hanya mansyur dan lukmanul hakim. Padahal dia sudah membuka ruang komunikasi agar pembentukan sekretariat PPS di desanya tidak terhambat”, imbuhnya.
Ditambahkan, Arif meminta KPU Mengambil langkah tegas kepada Ketua PPS desa Jangkong yakni memberhentikan atau mempertahankan Suyibno.
“Jika tetap dipertahankan, pihaknya tidak mau ikut campur dalam pembentukan sekretariat PPS Desa Jangkong”. Tutupnya.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi membenarkan bahwa sekretariat PPS Desa jangkong memang belum terbentuk. Menurutnya ada kendala komunikasi antara ketua PPS dengan kepala desa.
Pihaknya mengidentifikasi konflik pembentukan sekretariat PPS desa jangkong tersebut masalahnya bukan terletak di kades melainkan ketua PPS desa Jangkong, “Tuturnya dilansir media Jawa Pos Radar Madura, Edisi 6 Februari 2023.
Pihak Pewarta media ini melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait masalah molornya pembentukan PPS desa jangkong, Rafiqi belum juga ada respon meskipun Chat pewarta dalam posisi terbaca.
Kontributor : Toifur Ali Wafa | Photo : Wafa | Editor : Wafa






