Home / BERITA

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:28 WIB

Akibat Menjual Kulit Satwa Dilindungi : Tiga Aparatur Desa Sah Raja Diciduk Polisi

Diduga ingin menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. 3 aparatur desa Sah Raja diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Tiga warga asal Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) berasal dari desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka, yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam.

Baca Juga  Anggota Komisi X DPR RI Prihatin Terhadap UNLA

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024). Mengatakan, selain menangkap pelaku turut diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.

Baca Juga  Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.

Share :

Baca Juga

BERANDA

Nasabah Protes Keras: Restrukturisasi Polis Jiwasraya oleh IFG Dinilai “Merampas Masa Depan”, Dana Beasiswa Pendidikan Lenyap

BERANDA

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali

BERANDA

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, Diduga Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar

BERANDA

Mulai Oktober 2026, Pemerintah Buka Rekening Massal di BRI untuk 200 Juta Warga, Dapat Dana Awal Rp50.000

BERITA

Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak di Muliama, Pelaku Masih OTK, West Papua Army Bantah Terlibat

BERANDA

Jenazah Wili Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Jayawijaya Korban Penembakan, Diberangkatkan ke Kupang

ACEH

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan