Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Selasa, 25 November 2025 - 14:14 WIB

Aceh Protes, Mentan Amran Dituding ‘Buta’ Hukum: ‘Sabang Bukan Wilayah Pabean Nasional

 

“Aceh Menolak: Penyegelan Beras Impor di Sabang, Drama Politik atau Kekeliruan Hukum?”

Banda Aceh, Medialiterasi.id | Pemerintah Aceh menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Gubernur Aceh menilai pernyataan Mentan terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap kondisi daerah, khususnya Aceh sebagai wilayah bekas konflik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam rilisnya kepada media Senin 24 November 2025, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan terkait kasus impor beras tersebut dan memahami permasalahan yang ada. Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam impor beras ini.

“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan persnya.

Salah satu alasan utama kebijakan impor beras ini adalah tingginya harga beras di Sabang jika didatangkan dari daratan. Hal ini memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Kebijakan impor beras dari luar merupakan solusi transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat, sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.

Baca Juga  Tarmizi Panyang Apresiasi Respon Cepat Kemensos RI Tangani Pasien

Pemerintah Aceh menilai Menteri Amran terlalu mendramatisir masalah ini, seolah-olah impor beras tersebut adalah tindakan pidana serius yang melanggar undang-undang. Pernyataan Mentan yang menyebut beras impor tersebut ilegal juga dianggap tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS, yang memiliki kewenangan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras ini. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak hanya tidak konstruktif, tetapi juga berpotensi memperburuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa Sabang memiliki status sebagai kawasan bebas, yang diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada BPKS untuk mengatur lalu lintas barang di kawasan bebas, termasuk impor beras.

Baca Juga  Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besaran Dikembalikan Jadi 2 Persen

Dengan demikian, penyegelan beras impor di Sabang oleh Mentan Amran Sulaiman dapat dianggap sebagai kekeliruan hukum yang mengancam kekhususan Aceh. Pemerintah Aceh berharap agar Mentan Amran dapat memahami kondisi daerah dan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

 

Komentar Ahli:

“Penyegelan beras impor di Sabang adalah contoh nyata dari kelemahan pemerintah pusat yang gagal memahami struktur hukum kekhususan Aceh. Keputusan ini berpotensi melumpuhkan konsep free trade zone Sabang dan mengabaikan perjanjian damai, undang-undang organik, dan kehormatan Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang dijamin negara.” – Dr. Andi Muhammad, Ahli Hukum Konstitusi

 

Reaksi Masyarakat:

“Masyarakat Aceh sangat menyayangkan pernyataan Mentan Amran Sulaiman. Kami berharap agar pemerintah pusat dapat memahami kondisi daerah dan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.” – Ayahdidien, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.(DDN)

Share :

Baca Juga

BERITA

FWJI Kota Tangerang Desak Dugaan Kekerasan terhadap ART yang Libatkan Oknum Jaksa Diusut Transparan

ACEH

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

ACEH

Dua Terduga Pelanggar Qanun Khalwat Banda Aceh Baru Hadir Setelah Disorot Publik, Proses Hukum Telat Jalan

ACEH

Musisi Aceh Timur Maimunzir Rilis “Gas Beracun”, Suarakan Dampak Dugaan Polusi Industri ke Warga

ACEH

9 Warga Desa Blang Paoh Sa Aceh Timur Terjangkit DBD, 3 Masih Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

ACEH

Door to Door, Kapolsek Idi Rayeuk Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

ACEH

Satlantas Polres Aceh Timur Mulai Sosialisasi Jelang Operasi Patuh Seulawah 2026, Keselamatan Bukan Sekadar Kepatuhan

BERANDA

Legenda Flor de la Mar: Kapal Portugis Pembawa 60 Ton Emas yang Tenggelam di Perairan Aceh