Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Selasa, 25 November 2025 - 14:14 WIB

Aceh Protes, Mentan Amran Dituding ‘Buta’ Hukum: ‘Sabang Bukan Wilayah Pabean Nasional

 

“Aceh Menolak: Penyegelan Beras Impor di Sabang, Drama Politik atau Kekeliruan Hukum?”

Banda Aceh, Medialiterasi.id | Pemerintah Aceh menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Gubernur Aceh menilai pernyataan Mentan terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap kondisi daerah, khususnya Aceh sebagai wilayah bekas konflik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam rilisnya kepada media Senin 24 November 2025, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan terkait kasus impor beras tersebut dan memahami permasalahan yang ada. Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam impor beras ini.

“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan persnya.

Salah satu alasan utama kebijakan impor beras ini adalah tingginya harga beras di Sabang jika didatangkan dari daratan. Hal ini memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Kebijakan impor beras dari luar merupakan solusi transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat, sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.

Baca Juga  Ketum PWDPI, Nurullah Tanggapi Hak Jawab Unila Dugaan Proyek 'Abal-abal'

Pemerintah Aceh menilai Menteri Amran terlalu mendramatisir masalah ini, seolah-olah impor beras tersebut adalah tindakan pidana serius yang melanggar undang-undang. Pernyataan Mentan yang menyebut beras impor tersebut ilegal juga dianggap tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS, yang memiliki kewenangan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras ini. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak hanya tidak konstruktif, tetapi juga berpotensi memperburuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa Sabang memiliki status sebagai kawasan bebas, yang diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada BPKS untuk mengatur lalu lintas barang di kawasan bebas, termasuk impor beras.

Baca Juga  Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

Dengan demikian, penyegelan beras impor di Sabang oleh Mentan Amran Sulaiman dapat dianggap sebagai kekeliruan hukum yang mengancam kekhususan Aceh. Pemerintah Aceh berharap agar Mentan Amran dapat memahami kondisi daerah dan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

 

Komentar Ahli:

“Penyegelan beras impor di Sabang adalah contoh nyata dari kelemahan pemerintah pusat yang gagal memahami struktur hukum kekhususan Aceh. Keputusan ini berpotensi melumpuhkan konsep free trade zone Sabang dan mengabaikan perjanjian damai, undang-undang organik, dan kehormatan Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang dijamin negara.” – Dr. Andi Muhammad, Ahli Hukum Konstitusi

 

Reaksi Masyarakat:

“Masyarakat Aceh sangat menyayangkan pernyataan Mentan Amran Sulaiman. Kami berharap agar pemerintah pusat dapat memahami kondisi daerah dan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.” – Ayahdidien, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.(DDN)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan

ACEH

61 Kombatan KPA Linge Teken Mosi, Desak Mualem Evaluasi Panglima Bener Meriah
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – MALITA Foundation menyelenggarakan diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” pada Minggu (14/6/2026) malam.

BERITA

Diskusikan Koperasi Merah Putih di Aceh, MALITA Foundation Soroti Kekosongan Pergub LKS