MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang, sekaligus dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026). Menurut dia, perpanjangan otsus penting untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan di Aceh, terutama pascabencana.
“Mungkin itu salah satu pendorong. Kalau menurut kami, dana otsus ini perlu diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” kata Tito.
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, dana otsus Aceh sejak 2008 hingga 2022 diberikan sebesar 2 persen dari DAU nasional selama 15 tahun. Namun, mulai 2023 hingga 2027, besarannya turun menjadi 1 persen.
“Ini sudah 2026, artinya 2027 tahun depan 1 persen ini akan kembali normal lagi sama dengan daerah lain, dalam arti nol persen,” ujarnya.
Menurut Tito, aspirasi perpanjangan dana otsus terus disampaikan berbagai delegasi dari Aceh. Permintaan itu didasari kondisi sosial ekonomi daerah yang dinilai masih tertinggal.
Selain itu, kata Tito, usulan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan dana otsus untuk Papua yang ditingkatkan menjadi 2,25 persen dan diperpanjang hingga 2041.
“Ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25 persen sampai tahun 2041. Mereka juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan besarannya, jika tidak bisa sama seperti Papua 2,25 persen, kembali ke 2 persen,” ujarnya.
Tito menambahkan, kondisi pascabencana yang melanda Aceh pada November 2025 menjadi alasan kuat perlunya perpanjangan dana otsus. Menurutnya, proses pemulihan membutuhkan waktu paling cepat tiga tahun.
“Jujur, untuk melakukan pemulihan ini paling cepat menurut saya tiga tahun. Karena jumlah jembatan yang harus dipermanenkan, jalan yang harus dipermanenkan, kemudian juga proses pendidikan, jumlahnya lebih dari 40 ribu yang terdampak,” jelasnya.
Ia menyebut, hampir 36 ribu rumah warga hilang atau rusak berat akibat bencana. Selain itu, sekitar 79 sungai juga perlu dinormalisasi untuk mencegah bencana berulang.
“Belum lagi bicara perumahan bagi masyarakat yang hilang rumah atau rusak berat, hampir 36 ribu. Kemudian juga sungai, normalisasi sungai itu lebih kurang ada 79 sungai yang harus dikerok,” kata Tito.
Usulan perpanjangan dana otsus Aceh kini menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI. (EQ)







