MEDIALITERASI.ID | JAYAPURA – Ketua Sinode Baptis Papua, Steven Yan Wenda, S.Th., M.Th., menilai pembahasan mengenai terminologi Orang Asli Papua (OAP) tidak perlu dipersulit. Menurut dia, OAP pada prinsipnya merujuk kepada penduduk asli Papua yang secara turun-temurun mendiami wilayah Papua dan memiliki karakteristik serta identitas sosial dan budaya masyarakat adat Papua.
Wenda mengatakan masyarakat asli Papua merupakan bagian dari ras Melanesia dan memiliki bahasa serta identitas lokal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adat di berbagai wilayah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Wenda saat menanggapi wacana mengenai pendefinisian dan pemaknaan OAP yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya masyarakat asli Papua.
Menurut Wenda, persoalan yang lebih mendesak bukan hanya mengenai terminologi OAP, melainkan bagaimana status kependudukan dan tata kelola kebijakan di Papua diterapkan. Hal itu, kata dia, penting agar kebijakan negara dan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar tepat sasaran, adil, proporsional, serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua.
“Orang asli Papua bukan sekadar istilah identitas. Status OAP berkaitan langsung dengan kebijakan afirmasi, perlindungan, pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, aparatur sipil negara, representasi politik, perlindungan masyarakat adat, hingga pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus,” ujar Wenda.
Ia menilai perbedaan pemahaman mengenai definisi OAP tidak seharusnya berkembang menjadi persoalan yang justru mengaburkan substansi pelaksanaan Otsus.
Menurutnya, perhatian pemerintah semestinya diarahkan pada memastikan kebijakan afirmasi benar-benar diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua, bukan berhenti pada persoalan administratif maupun perdebatan terminologi.
“Yang paling penting adalah bagaimana negara memastikan keberpihakan kepada orang asli Papua diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya dalam rumusan terminologi,” katanya.
Soroti Lembaga Adat
Dalam kesempatan tersebut, Wenda juga menyoroti keberadaan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua.
Ia mengatakan Gereja Baptis Papua tidak memandang LMA sebagai lembaga adat yang merepresentasikan seluruh masyarakat adat Papua. Menurut dia, LMA merupakan organisasi kemasyarakatan yang kemunculannya relatif baru.
Sebaliknya, Wenda menyebut Gereja Baptis Papua mengakui Dewan Adat Papua sebagai wadah bersama masyarakat adat Papua.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat harus berpijak pada sejarah, identitas, struktur sosial, serta kehendak masyarakat adat Papua sendiri. Ia menilai lembaga adat tidak semestinya hanya dibentuk berdasarkan kebijakan atau kepentingan politik pemerintah pusat.
Evaluasi Definisi OAP
Wenda juga menyinggung rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis (10/9/2026) dalam rangka asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus Papua.
Menurut informasi yang disampaikannya, rapat tersebut membahas penyamaan persepsi mengenai pendefinisian dan pemaknaan OAP di enam provinsi di wilayah Papua dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Wenda berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat, gereja, lembaga adat, serta berbagai elemen representatif masyarakat Papua dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan dan masa depan OAP. (Rex Sapau)







