
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – TNI membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan Darurat Operasi Militer (DOM) di Aceh mulai 1 September 2026. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan disebut sengaja disebarkan dengan mencatut nama Kompas.com.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan kondisi keamanan di Aceh hingga saat ini normal dan kondusif. Ia memastikan tidak ada operasi militer yang diberlakukan di provinsi tersebut.
“Situasi dan kondisi normal, kondusif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Saya tekankan tidak ada operasi militer,” kata Nas kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2026).
Nas meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang beredar melalui media sosial.
“Kepada masyarakat agar bijak dan jeli, jangan mau dihasut, jangan mudah percaya berita hoaks yang sengaja dibuat oleh pihak dengan maksud tertentu,” ujarnya.
Narasi mengenai penerapan DOM di Aceh mulai beredar setelah terjadi kericuhan dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Sejumlah akun media sosial kemudian menyebarkan tangkapan layar yang seolah-olah merupakan pemberitaan media nasional mengenai keputusan pemerintah memberlakukan DOM di Aceh.
Dalam unggahan tersebut tercantum judul:
“1 September 2026 Aceh Resmi Menjadi Wilayah Darurat Operasi Militer (DOM)”
Unggahan tersebut beredar di sejumlah platform, termasuk Instagram, Facebook, dan TikTok.
Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin membantah bahwa media tersebut pernah menerbitkan artikel dengan judul maupun isi sebagaimana yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan tangkapan layar tersebut merupakan konten palsu dan bukan produk jurnalistik Kompas.com.
“Kompas.com menegaskan, tangkapan layar berisi artikel mengenai ‘DOM Aceh’ yang beredar dan mengatasnamakan Kompas.com tidak pernah kami terbitkan. Konten tersebut bukan produk jurnalistik Kompas.com dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan redaksi kami,” kata Amir, Selasa (18/8/2026).
Menurut Amir, masyarakat dapat melakukan verifikasi dengan mencermati karakteristik visual maupun editorial sebuah artikel sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Mulai dari gaya bahasa, penulisan judul, pilihan diksi, hingga jenis font yang digunakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai tangkapan layar berita yang beredar di media sosial. Informasi sebaiknya diperiksa melalui situs resmi media yang disebut sebagai sumber berita.
Dengan adanya bantahan TNI dan klarifikasi Kompas.com tersebut, informasi mengenai Aceh ditetapkan sebagai wilayah DOM mulai 1 September 2026 tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim dalam unggahan media sosial. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan kembali informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan. (EQ)







