Home / BERITA

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:00 WIB

Ketua DPRA Bersama Wali Nanggroe Serahkan Dokumen Pelanggaran HAM Aceh Ke Menko Polhukam

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri (Pon Yahya) bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, Kamis (02/03/2023)

Pon Yahya usai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan, dokumen yang diserahkan diantaranya berisi nama-nama para korban pelanggaran HAM di Aceh.

Dokumen itu diterima langsung Menkopolhukam Mahfud MD di ruang kerjanya dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam.

“Dalam pertemuan tersebut kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki,” ujar Pon Yahya.

Baca Juga  Tomas Gampong Tampak Bantah Isu Negatif PT. Alam Sawit Indo

Poh Yahya menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Saat itu Jokowi Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Statis, dan peristiwa Jambo Keupok.

Baca Juga  Desak Partai Aceh, Yara Ganti Ketua DPRA

“Dalam pertemuan tadi, Bapak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian Bapak Mahfud MD akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Insya Allah Bapak Presiden akan membuat launching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” kata Pon Yahya.

Poh Yahya juga menyebutkan, meskipun Presiden Jokowi sudah mengakui tiga pelanggaran HAM berat di Aceh, namun sesungguhnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh lebih banyak.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi