Home / BERITA

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:00 WIB

Ketua DPRA Bersama Wali Nanggroe Serahkan Dokumen Pelanggaran HAM Aceh Ke Menko Polhukam

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri (Pon Yahya) bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, Kamis (02/03/2023)

Pon Yahya usai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan, dokumen yang diserahkan diantaranya berisi nama-nama para korban pelanggaran HAM di Aceh.

Dokumen itu diterima langsung Menkopolhukam Mahfud MD di ruang kerjanya dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam.

“Dalam pertemuan tersebut kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki,” ujar Pon Yahya.

Baca Juga  Jak Saweu Dayah Malikussaleh, Tgk Joel Buloh Serahkan Buku Untuk Ma'had 'Aly

Poh Yahya menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Saat itu Jokowi Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Statis, dan peristiwa Jambo Keupok.

Baca Juga  Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Sidang Paripurna DPR Aceh

“Dalam pertemuan tadi, Bapak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian Bapak Mahfud MD akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Insya Allah Bapak Presiden akan membuat launching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” kata Pon Yahya.

Poh Yahya juga menyebutkan, meskipun Presiden Jokowi sudah mengakui tiga pelanggaran HAM berat di Aceh, namun sesungguhnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh lebih banyak.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir