Home / BERITA

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:00 WIB

Ketua DPRA Bersama Wali Nanggroe Serahkan Dokumen Pelanggaran HAM Aceh Ke Menko Polhukam

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri (Pon Yahya) bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, Kamis (02/03/2023)

Pon Yahya usai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan, dokumen yang diserahkan diantaranya berisi nama-nama para korban pelanggaran HAM di Aceh.

Dokumen itu diterima langsung Menkopolhukam Mahfud MD di ruang kerjanya dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam.

“Dalam pertemuan tersebut kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki,” ujar Pon Yahya.

Baca Juga  Bukan Sekadar Pelayanan Publik, ASN Disbudpar Aceh Pelopori Aksi Kemanusiaan

Poh Yahya menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Saat itu Jokowi Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Statis, dan peristiwa Jambo Keupok.

Baca Juga  Tersangka W Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter Sukardi

“Dalam pertemuan tadi, Bapak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian Bapak Mahfud MD akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Insya Allah Bapak Presiden akan membuat launching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” kata Pon Yahya.

Poh Yahya juga menyebutkan, meskipun Presiden Jokowi sudah mengakui tiga pelanggaran HAM berat di Aceh, namun sesungguhnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh lebih banyak.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati