BANDA ACEH | Medialiterasi.id – Medialiterasi.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (13/09/2023)
Reaksi Muhammad MTA dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2024 Muhammad MTA yang dibuka oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Ponyaya) bermula ketika salah satu anggota DPRA dari fraksi Partai Aceh, Khalili, mengeluarkan instruksi kepada pimpinan rapat untuk mengusir MTA dari ruangan.
Sebelumnya Muhammad MTA dinilai sering berseberangan dengan anggota DPRA Aceh. Bahkan dirinya sempat mengatakan anggota DPR Aceh Kekanak – kanakan. Hal itu disampaikan terkait tarik ulur pembahasan KUA-PPAS APBA 2024 yang sempat tertunda hingga tiga kali akibat absennya Pj Gubernur Aceh. Polemik tersebut membuat MTA menyebutkan Anggota DPRA Kekanak -kanakan.
Khalili, dengan tegas, menyatakan alasan di balik tindakan pengusiran tersebut, mengatakan, pernyataan MTA dinilai telah menjatuhkan Marwah DPRA di mata masyarakat Aceh.
“Kita bisa lihat jejak di media pers, apa yang pernah di sampaikan Jubir Perintah Aceh itu, telah menjatuhkan Marwah DPRA. Maka kami meminta kepada pimpinan DPRA, jika yang bersangkutan hadir hari ini, segera usir dari ruangan ini”, tegas Khalili.
Lebih lanjut, Khalili juga meminta pimpinan DPR Aceh untuk mem blacklist jubir Pemprov Aceh tersebut dari gedung DPRA.
“DPRA adalah representatif dari lima juta penduduk Aceh, tetapi beraninya beliau mengatakan kita yang di dalam ruangan ini kekanak-kanakan. Ini sangat miris dan saya dari Partai Aceh sungguh sangat tidak bisa menerima,” ujar Khalili.
Permintaan Khalili tersebut kemudian dikabulkan oleh pimpinan sidang, Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada saudara MTA yang namanya tadi disebutkan oleh anggota dewan yang terhormat, untuk meninggalkan ruang sidang ini.
Meskipun diminta meninggalkan ruang paripurna, MTA bersikeras untuk tetap berada di dalam ruangan. Ia mengklaim bahwa sebagai rakyat, ia berhak mengikuti rapat paripurna DPRA yang seharusnya bersifat umum dan terbuka.
Namun, Ketua DPR Aceh, Pon Yaya, akhirnya meminta pihak keamanan untuk segera mengeluarkan MTA dari ruangan rapat paripurna.
Setelah adanya insiden tersebut, rapat paripurna terpaksa diskors karena telah memasuki waktu salat Ashar. [endæ]







