Home / BERITA

Rabu, 13 September 2023 - 13:43 WIB

Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Sidang Paripurna DPR Aceh

BANDA ACEH | Medialiterasi.id – Medialiterasi.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (13/09/2023)

Reaksi Muhammad MTA dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2024 Muhammad MTA yang dibuka oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Ponyaya) bermula ketika salah satu anggota DPRA dari fraksi Partai Aceh, Khalili, mengeluarkan instruksi kepada pimpinan rapat untuk mengusir MTA dari ruangan.

Sebelumnya Muhammad MTA dinilai sering berseberangan dengan anggota DPRA Aceh. Bahkan dirinya sempat mengatakan anggota DPR Aceh Kekanak – kanakan. Hal itu disampaikan terkait tarik ulur pembahasan KUA-PPAS APBA 2024 yang sempat tertunda hingga tiga kali akibat absennya Pj Gubernur Aceh. Polemik tersebut membuat MTA menyebutkan Anggota DPRA Kekanak -kanakan.

Baca Juga  Menakar Reaksi DPRA dan Penegakan Hukum: Aceh di Persimpangan Sikap

Khalili, dengan tegas, menyatakan alasan di balik tindakan pengusiran tersebut, mengatakan, pernyataan MTA dinilai telah menjatuhkan Marwah DPRA di mata masyarakat Aceh.

“Kita bisa lihat jejak di media pers, apa yang pernah di sampaikan Jubir Perintah Aceh itu, telah menjatuhkan Marwah DPRA. Maka kami meminta kepada pimpinan DPRA, jika yang bersangkutan hadir hari ini, segera usir dari ruangan ini”, tegas Khalili.

Lebih lanjut, Khalili juga meminta pimpinan DPR Aceh untuk mem blacklist jubir Pemprov Aceh tersebut dari gedung DPRA.

“DPRA adalah representatif dari lima juta penduduk Aceh, tetapi beraninya beliau mengatakan kita yang di dalam ruangan ini kekanak-kanakan. Ini sangat miris dan saya dari Partai Aceh sungguh sangat tidak bisa menerima,” ujar Khalili.

Baca Juga  Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh

Permintaan Khalili tersebut kemudian dikabulkan oleh pimpinan sidang, Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada saudara MTA yang namanya tadi disebutkan oleh anggota dewan yang terhormat, untuk meninggalkan ruang sidang ini.

Meskipun diminta meninggalkan ruang paripurna, MTA bersikeras untuk tetap berada di dalam ruangan. Ia mengklaim bahwa sebagai rakyat, ia berhak mengikuti rapat paripurna DPRA yang seharusnya bersifat umum dan terbuka.

Namun, Ketua DPR Aceh, Pon Yaya, akhirnya meminta pihak keamanan untuk segera mengeluarkan MTA dari ruangan rapat paripurna.

Setelah adanya insiden tersebut, rapat paripurna terpaksa diskors karena telah memasuki waktu salat Ashar. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman