Home / ACEH / BERITA

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45 WIB

Menakar Reaksi DPRA dan Penegakan Hukum: Aceh di Persimpangan Sikap

Prof. Dr. TM. Jamil pengamat politik dan guru besar Universitas Syiah Kuala (USK).

MEDIALITERASI.ID | ACEH  – Di tengah deru langkah pembangunan Aceh pasca pandemi dan pemulihan ekonomi, publik dikejutkan oleh sebuah kabar yang datang dari ruang-ruang penegakan hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil salah seorang anggota Kelompok Kerja (Pokja) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh.

Secara prosedural, pemanggilan semacam itu bukan hal yang luar biasa. Namun reaksi keras muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli. Ia menganggap langkah Ditreskrimsus itu sebagai bentuk intervensi yang bisa berdampak pada stabilitas pembangunan yang sedang digenjot oleh Pemerintah Aceh.

“Kami akan menyurati Ditreskrimsus Polda Aceh untuk meminta penjelasan. Ini menyangkut etika dan kehormatan lembaga,” ujar Zulfadhli dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu cepat menyebar ke berbagai media lokal dan nasional. Reaksi publik pun terbagi. Sebagian menyuarakan dukungan terhadap langkah DPRA sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja birokrasi, sementara lainnya menilai sebaiknya proses hukum tidak dihalangi, selama berada di koridor yang benar.

Di tengah gemuruh reaksi politik itu, suara berbeda datang dari kalangan akademik. Seorang pengamat politik dan guru besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. TM Jamil, angkat bicara dengan nada yang menenangkan.

“Menurut saya, pemanggilan Pokja oleh Ditreskrimsus Polda Aceh tentu harus disikapi dengan hati-hati dan bijak. Tak harus dengan marah-marah atau menuding pihak lain sedang mencari kesalahan,” kata Prof. Jamil dalam keterangan persnya, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga  Disnaker Mobduk Aceh Tanda Tangani Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024

Bagi akademisi yang telah lebih dari dua dekade mengajar ilmu politik dan hukum tata negara ini, keberimbangan dalam bersikap sangat penting, terutama di ruang-ruang publik yang sarat dinamika politik.

Ia menekankan bahwa pemanggilan oleh aparat bukan berarti penghukuman, melainkan proses klarifikasi awal yang bisa saja berujung pada pencerahan. “Kenapa harus curiga terhadap penegak hukum? Kalau ada indikasi pelanggaran, sudah sepatutnya semua pihak mendukung pengusutan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Aceh bukan daerah biasa. Ia memikul sejarah panjang konflik, perdamaian, dan otonomi khusus. Dalam sistem pemerintahannya, Aceh memiliki kekhususan, termasuk dalam tata kelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Di sisi lain, sistem ini juga acap kali mendapat sorotan karena dugaan penyimpangan.

Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir mencatat sejumlah temuan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa. Meski tidak semuanya berujung pada pidana, sorotan terhadap kinerja Pokja BPBJ menjadi rutin.

Dalam konteks itu, pemanggilan seorang anggota Pokja oleh Polda Aceh menjadi sensitif. Apalagi dilakukan di tengah momentum percepatan program-program pembangunan strategis daerah.

Namun, menurut Prof. Jamil, sensitivitas itu tidak boleh menjadi alasan untuk menolak atau menggugat proses hukum.

“Kalau kita berada di pihak yang benar, kita tak harus membela diri secara berlebihan. Justru sikap terbuka dan transparan akan menunjukkan integritas,” ujarnya.

Baca Juga  Plt Sekda Aceh Timur Adlinsyah Lantik Suhaimi dan Munir Jabat Kepala Bidang di Disdikbud

Narasi yang berkembang saat ini tidak lagi sekadar soal pemanggilan Pokja. Ia telah berubah menjadi soal kepercayaan, tentang bagaimana lembaga negara saling mengawal fungsi masing-masing tanpa saling mencurigai. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum, keseimbangan antara wewenang politik dan aparat penegak hukum menjadi krusial.

Dalam pernyataan akhirnya, Prof. Jamil menyampaikan pesan moral yang kuat: “Berhentilah merasa selalu benar. Biarkan semua proses hukum berjalan dengan baik, jika kita ingin bangsa dan daerah ini lebih baik,” ucapnya.

Ia pun mengajak semua elemen, dari legislatif, eksekutif, hingga masyarakat sipil, untuk bersikap dewasa dan tidak reaktif. “Kalau kita terlalu defensif, masyarakat justru makin curiga. Mari kita berani bersikap terbuka demi kepentingan publik,” pungkasnya.

Pemanggilan Pokja BPBJ oleh Ditreskrimsus Polda Aceh barangkali akan menjadi catatan baru dalam dinamika hukum dan politik di Aceh. Tapi bagaimana hal itu ditanggapi, akan menjadi cermin kedewasaan demokrasi di daerah ini.

Apakah semua pihak akan memilih jalur konstitusional, atau justru terjebak dalam rivalitas narasi dan ego kelembagaan? Sejarah akan mencatatnya. Yang jelas, publik Aceh menaruh harapan besar agar institusi-institusi negara tidak saling mencurigai, tapi saling melengkapi demi pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berkelanjutan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

BERJUTA SUJUD DI PIALA DUNIA 2026: SAAT ISLAM JADI KEKUATAN BARU SEPAKBOLA GLOBAL

BERANDA

Prabowo Sebut Ada Demonstran Dibayar Rp200.000, Guru Besar UGM: Gerakan Mahasiswa Rentan Digembosi

BERANDA

Jepang Juara? Kuda Hitam Samurai Siap Guncang Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur