Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Kapolres Aceh Timur Ancam Pidana 15 Tahun Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Medialiterasi.id | Aceh Timur – Polres Aceh Timur memperketat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena melanggar hukum dan berdampak luas.

Imbauan itu disampaikan Kapolres, Sabtu (29/8/2026). Ia menegaskan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan akibat asap, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.

“Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang Irwan.

Baca Juga  Perguruan Nur Sejati Cabang Lhokseumawe Diresmikan

Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah Karhutla, terutama saat musim kemarau rawan terjadi kebakaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Baca Juga  Relawan Garda Matahari Mengadakan BIMTEK untuk Saksi Pasangan AMIN Pada Pemilu 2024

Untuk mencegah Karhutla, Polres Aceh Timur mengaku akan menggencarkan sosialisasi ke desa-desa, meningkatkan patroli di titik rawan, serta menindak tegas setiap pelaku pembakaran.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Timur dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” demikian harapnya.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kapolsek Banda Alam Serahkan Bantuan untuk Anak Disabilitas di Aceh Timur

ACEH

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Soal Sinergi Distribusi Beras 

ACEH

Bupati Aceh Timur Tegas: Huntap Tak Sesuai Spesifikasi, Dana Tak Akan Dicairkan

BERITA

Wujudkan Kesetaraan, Meunasah Blang Jadi Pilot Project Gampong Sadar HAM

BERANDA

Wakil Ketua BEM UI: “Bangsaku” Bukan Vonis, Tapi Bentuk Tanggung Jawab Bersama

BERANDA

Botok Cs Pulang dari DPR, Klaim Rusuh Jakarta Rusak Skenario “Kambing Hitam”

BERANDA

Tembus DPR, Botok Cs Audiensi dan Desak Sahkan RUU Perampasan Aset serta Hukuman Mati Koruptor

BERITA

BPKN Desak Menteri BUMN Selesaikan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Dinilai Rugikan Nasabah