Medialiterasi.id | Aceh Timur – Polres Aceh Timur memperketat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena melanggar hukum dan berdampak luas.
Imbauan itu disampaikan Kapolres, Sabtu (29/8/2026). Ia menegaskan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan akibat asap, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang Irwan.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah Karhutla, terutama saat musim kemarau rawan terjadi kebakaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
Untuk mencegah Karhutla, Polres Aceh Timur mengaku akan menggencarkan sosialisasi ke desa-desa, meningkatkan patroli di titik rawan, serta menindak tegas setiap pelaku pembakaran.
“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Timur dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” demikian harapnya.(*)







