Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:47 WIB

BPKN Desak Menteri BUMN Selesaikan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Dinilai Rugikan Nasabah

Medialiterasi.id | Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menerima banjir pengaduan dari korban Jiwasraya pada Januari–Februari 2021. Salah satu pengaduan datang dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai angka fantastis.

Wakil Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok menegaskan pihaknya terus berkomitmen mengawal hak para nasabah yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran.

“Jiwasraya sudah menawarkan opsi restrukturisasi kepada nasabah. Namun perusahaan tidak boleh mengabaikan hak konsumen. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus dikedepankan,” kata Mufti, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga  Perolehan Suara Terus Melejit, Anwar Idris Dipastikan Kembali Lanjutkan Tiga Periode Duduk di Kursi DPR RI

BPKN mendorong Menteri BUMN segera menyelesaikan kasus Jiwasraya yang dinilai sudah bersifat sistemik. Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa BUMN tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1859.

Berdasarkan data BPKN, sekitar 80% nasabah Jiwasraya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. Sementara 20% sisanya terdiri dari nasabah korporasi, pensiunan swasta, pensiunan PNS, dan pensiunan karyawan BUMN.

Hingga saat ini Jiwasraya telah mengajukan tiga skema restrukturisasi: untuk nasabah Bancassurance, nasabah ritel perorangan, dan nasabah korporasi manfaat karyawan.

Baca Juga  Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota Siantar

Namun BPKN menilai ketiga opsi tersebut justru merugikan konsumen. Skema yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan janji awal Jiwasraya dan menambah beban nasabah di tengah tekanan ekonomi nasional akibat pandemi.

“Restrukturisasi tidak boleh menjadi cara untuk mengalihkan kerugian perusahaan kepada konsumen. Negara harus hadir untuk memastikan hak nasabah dipenuhi,” tegas Mufti.

Kasus gagal bayar Jiwasraya telah berlangsung sejak 2018 dan berdampak pada ratusan ribu polis. BPKN berharap penyelesaian segera dilakukan agar kepercayaan publik terhadap BUMN asuransi dapat dipulihkan. (*)

Share :

Baca Juga

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?