Medialiterasi.id | Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menerima banjir pengaduan dari korban Jiwasraya pada Januari–Februari 2021. Salah satu pengaduan datang dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai angka fantastis.
Wakil Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok menegaskan pihaknya terus berkomitmen mengawal hak para nasabah yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran.
“Jiwasraya sudah menawarkan opsi restrukturisasi kepada nasabah. Namun perusahaan tidak boleh mengabaikan hak konsumen. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus dikedepankan,” kata Mufti, Jumat (28/8/2026).
BPKN mendorong Menteri BUMN segera menyelesaikan kasus Jiwasraya yang dinilai sudah bersifat sistemik. Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa BUMN tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1859.
Berdasarkan data BPKN, sekitar 80% nasabah Jiwasraya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. Sementara 20% sisanya terdiri dari nasabah korporasi, pensiunan swasta, pensiunan PNS, dan pensiunan karyawan BUMN.
Hingga saat ini Jiwasraya telah mengajukan tiga skema restrukturisasi: untuk nasabah Bancassurance, nasabah ritel perorangan, dan nasabah korporasi manfaat karyawan.
Namun BPKN menilai ketiga opsi tersebut justru merugikan konsumen. Skema yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan janji awal Jiwasraya dan menambah beban nasabah di tengah tekanan ekonomi nasional akibat pandemi.
“Restrukturisasi tidak boleh menjadi cara untuk mengalihkan kerugian perusahaan kepada konsumen. Negara harus hadir untuk memastikan hak nasabah dipenuhi,” tegas Mufti.
Kasus gagal bayar Jiwasraya telah berlangsung sejak 2018 dan berdampak pada ratusan ribu polis. BPKN berharap penyelesaian segera dilakukan agar kepercayaan publik terhadap BUMN asuransi dapat dipulihkan. (*)







