MEDIALITERASI.ID | PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada 20 Agustus 2026.
Para tersangka yang ditahan 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta 3 pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dalam konferensi pers, KPK menyebut total uang yang diduga dikumpulkan sepanjang 2025-2026 mencapai *Rp1,12 miliar*. Saat OTT, penyidik menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
Modus: “Tarif” Rp650 Juta untuk Kursi FK
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, para tersangka diduga mematok tarif hingga Rp650 juta per calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed jalur mandiri.
Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mencari calon mahasiswa dan menentukan harga. Uang yang terkumpul kemudian disetorkan ke pihak kampus.
Dari total kuota sekitar 245 mahasiswa jalur mandiri, KPK menduga 73 orang telah “diatur” kelulusannya melalui jalur ini.
Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga berperan menawar dan mengumpulkan “mahar” dari pengepul calon mahasiswa. Setelah uang terkumpul, ia disebut melapor ke rektor. KPK menduga Rektor Akhmad Sodiq menyerahkan user ID dan password pribadinya kepada Eko untuk menginput data kelulusan ke sistem.
Dugaan Aliran Dana ke Proyek dan Aset
KPK juga mengungkap aliran dana lain. Norman disebut meminjam uang ke Mulyono, yang merupakan keponakan rektor, untuk mengembalikan dana kepada orang tua. Sebagai imbalannya, dijanjikan 3 paket proyek kampus yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan CV milik Mulyono.
Klaster lain yang disorot KPK adalah adanya dugaan perintah langsung dari rektor kepada Mulyono terkait penerimaan dana. Minimal *Rp680 juta* disebut mengalir lewat jalur ini dan digunakan untuk membeli 3 bidang tanah atas nama Mulyono.
Adhi Wiharto diketahui juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Banyumas.
KPK: Pengkhianatan Terhadap Dunia Pendidikan
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pemerasan terkait jabatan.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Mahasiswa Unsoed yang selama ini meneriakkan antikorupsi, kini harus menghadapi kenyataan pimpinan kampusnya sendiri diduga terlibat praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Dunia kampus yang seharusnya menjadi benteng integritas justru diduga dijadikan “pasar gelap” penerimaan mahasiswa. Korban utamanya adalah orang tua yang telah menjual harta, menggadaikan perhiasan, bahkan berutang demi menyekolahkan anaknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unsoed belum memberikan keterangan resmi. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana lainnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK dan fakta persidangan. Setiap tersangka berhak mendapatkan praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.







