MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Buronan kasus narkoba jaringan hiburan malam Batam, Basri Lewaimang (50), akhirnya ditangkap. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri itu diringkus aparat Interpol di sebuah pemukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.
Penangkapan Basri dikonfirmasi Humas KBRI Kuala Lumpur. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kedutaan Besar RI untuk didampingi dan menjalani pemeriksaan awal.
“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta,” ujar petugas KBRI saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.
Rencananya Basri akan dipulangkan ke Indonesia hari ini juga. Setibanya di Jakarta, ia akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengendali Narkoba di Tempat Hiburan Batam
Basri Lewaimang kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Namanya tercantum dalam DPO Dittipidnarkoba Bareskrim dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam dokumen DPO, ia disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan dan kerja intelijen lintas negara yang melibatkan Interpol.
Isu Menyerahkan Diri Ternyata Tidak Benar
Sebelum penangkapan, kabar mengenai Basri sempat simpang siur. Bahkan beredar isu bahwa ia menyerahkan diri ke aparat.
Namun fakta di lapangan membuktikan Basri ditangkap dalam operasi, bukan menyerahkan diri.
Dengan ditangkapnya Basri, penyidik Bareskrim Polri kini dapat mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba jaringan lintas negara, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.(*)







