Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Foto: Istimewa
MEDIALITERASI.ID | BENGKALIS — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang diduga membawa sekitar 2,6 ton methamphetamine berbentuk cair pada 17 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia menuju wilayah Indonesia. Kapal kemudian dicegat dan ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan operasi ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.
“Petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine yang diduga sabu cair,” kata Roy dalam keterangan pers, Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan menggunakan K9, alat backscatter, Trunarc, dan narkotest. Hasilnya, ditemukan cairan yang diduga narkotika di dalam delapan drum serta di dalam tangki air kapal.
Selain narkotika, Bea Cukai juga menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan. Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Sodikin menyebut petugas mengamankan satu kontainer 40 kaki berisi 157 bal rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China. Pemeriksaan terhadap jenis dan status barang masih berlangsung.
Kapal MV Ocean Porter diketahui sebelumnya bernama MV Rain Maker. Di dalamnya terdapat 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri saat ini masih mendalami asal-usul muatan, rute pelayaran, serta keterangan para awak untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan ini.
Roy menyebut pengungkapan ini menunjukkan jalur laut masih menjadi pintu rawan yang dimanfaatkan jaringan narkotika lintas negara untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Proses penyidikan selanjutnya akan fokus pada siapa dalang di balik pengiriman dan bagaimana modus operandi memasukkan 2,6 ton sabu cair tersebut ke wilayah Indonesia.(*)







