![]()
MEDIALITERASI.ID | JAMBI — Ratusan warga dari Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan hauling dan stockpile batubara yang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS). Warga menilai proyek tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, warga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pembangunan akses jalan angkut batubara yang melintasi kawasan permukiman. Mereka menilai, proyek ini dijalankan tanpa melalui proses pelibatan masyarakat yang memadai, sehingga dianggap melanggar prinsip partisipasi publik.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah, padahal proyek ini akan langsung berdampak pada kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu warga yang turut dalam aksi, Minggu (6/7).
Masyarakat mengkhawatirkan sejumlah dampak lingkungan dan sosial, seperti pencemaran udara dan suara, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang kendaraan berat, serta potensi banjir akibat terganggunya daerah resapan air yang kini dijadikan area timbunan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai proyek tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat. Ia menyebut pembangunan stockpile batubara yang terlalu dekat dengan kawasan pemukiman rawan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang tidak hanya menciptakan konflik sosial, tetapi juga memperburuk kualitas hidup masyarakat,” ujar Oscar dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat berisiko merusak infrastruktur lokal serta mengganggu aktivitas harian warga. WALHI mendesak pemerintah agar bertindak tegas menegakkan regulasi lingkungan hidup, sekaligus memastikan terpenuhinya hak warga sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4), serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan, melainkan perampasan,” tegas Oscar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SAS belum memberikan tanggapan resmi atas aksi penolakan tersebut. (Tim PWDPI)







