Home / BERITA

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:25 WIB

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Proyek Jalan Hauling Batubara PT. SAS

MEDIALITERASI.ID | JAMBI — Ratusan warga dari Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan hauling dan stockpile batubara yang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS). Warga menilai proyek tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, warga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pembangunan akses jalan angkut batubara yang melintasi kawasan permukiman. Mereka menilai, proyek ini dijalankan tanpa melalui proses pelibatan masyarakat yang memadai, sehingga dianggap melanggar prinsip partisipasi publik.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah, padahal proyek ini akan langsung berdampak pada kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu warga yang turut dalam aksi, Minggu (6/7).

Baca Juga  Isu Pungli di Pasar Lau Cih Dibantah Pedagang: 'Kami Tak Pernah Dipungut di Luar Aturan

Masyarakat mengkhawatirkan sejumlah dampak lingkungan dan sosial, seperti pencemaran udara dan suara, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang kendaraan berat, serta potensi banjir akibat terganggunya daerah resapan air yang kini dijadikan area timbunan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai proyek tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat. Ia menyebut pembangunan stockpile batubara yang terlalu dekat dengan kawasan pemukiman rawan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang tidak hanya menciptakan konflik sosial, tetapi juga memperburuk kualitas hidup masyarakat,” ujar Oscar dalam keterangannya.

Baca Juga  Aceh Orphans Center Gelar Trauma Healing bagi Anak-anak Korban Banjir di Buket Padang

Ia menambahkan bahwa penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat berisiko merusak infrastruktur lokal serta mengganggu aktivitas harian warga. WALHI mendesak pemerintah agar bertindak tegas menegakkan regulasi lingkungan hidup, sekaligus memastikan terpenuhinya hak warga sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4), serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan, melainkan perampasan,” tegas Oscar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SAS belum memberikan tanggapan resmi atas aksi penolakan tersebut. (Tim PWDPI)

Share :

Baca Juga

ACEH

Peduli Korban Banjir, PB PGRI Bagikan Bantuan ke 166 Guru Korwil Idi Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

ACEH

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

ACEH

53 Lansia Kec. Birem Bayeun – Kab. Aceh Timur Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia

BERANDA

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap

BERITA

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira’atul Qur’an di Gampong Kuala Keureutoe

BERITA

Tingkatkan Literasi Komunikasi, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Public Speaking Anak Desa Baroh Kuta Bate

BERITA

Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Tingkatkan Transparansi, Wartawan Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang