Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap

 

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi jaringan lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Riau hingga Sumatera Selatan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan enam tersangka yang diamankan berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni Punay dan Bos Aeng, masih dalam pengejaran.

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Baca Juga  Rencana Penempatan Pengungsi Rohingya di Kaway XVI di Protes Warga

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemantauan, petugas melihat seorang pria berinisial I memindahkan empat kardus yang diduga berisi narkotika ke sebuah perahu. Setelah diamankan, I mengaku hanya menjalankan perintah AR untuk membawa paket tersebut ke kawasan pesisir Sungai Rokan.

Penyelidikan kemudian berkembang. Polisi menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir bersama kendaraan yang disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Dari pemeriksaan, SHW dan TM mengaku mendapat instruksi dari Punay untuk mengirim empat kardus berisi narkotika ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Harga Beras di Desa Klambir 5 Merangkak Naik

Untuk membongkar jaringan lebih luas, penyidik menerapkan metode controlled delivery. Kendaraan pembawa narkotika diparkir di area hotel di Palembang. Mobil dikunci dan anak kuncinya disembunyikan di dalam knalpot agar bisa diambil penerima tanpa kontak langsung dengan kurir.

Eko menyebut jaringan ini beroperasi lintas provinsi dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan. Saat ini Bareskrim masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melacak aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Judul: Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur

BERANDA

3 Wanita Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soetta Bawa Narkoba, Polisi Malaysia: Diduga untuk Pemakaian Pribadi

BERANDA

Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Selundup 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI