Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap

 

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi jaringan lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Riau hingga Sumatera Selatan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan enam tersangka yang diamankan berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni Punay dan Bos Aeng, masih dalam pengejaran.

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Baca Juga  Ketua DPRK Aceh Utara Meminta Pemerintah Daerah Mendata Semua Tenaga Kontrak Dan Sukarela

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemantauan, petugas melihat seorang pria berinisial I memindahkan empat kardus yang diduga berisi narkotika ke sebuah perahu. Setelah diamankan, I mengaku hanya menjalankan perintah AR untuk membawa paket tersebut ke kawasan pesisir Sungai Rokan.

Penyelidikan kemudian berkembang. Polisi menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir bersama kendaraan yang disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Dari pemeriksaan, SHW dan TM mengaku mendapat instruksi dari Punay untuk mengirim empat kardus berisi narkotika ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga  How To Win Friends And Influence People with GAME

Untuk membongkar jaringan lebih luas, penyidik menerapkan metode controlled delivery. Kendaraan pembawa narkotika diparkir di area hotel di Palembang. Mobil dikunci dan anak kuncinya disembunyikan di dalam knalpot agar bisa diambil penerima tanpa kontak langsung dengan kurir.

Eko menyebut jaringan ini beroperasi lintas provinsi dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan. Saat ini Bareskrim masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melacak aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

BERITA

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira’atul Qur’an di Gampong Kuala Keureutoe

BERITA

Tingkatkan Literasi Komunikasi, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Public Speaking Anak Desa Baroh Kuta Bate

BERITA

Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Tingkatkan Transparansi, Wartawan Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

BERANDA

Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

Alvaizin dan Syifa Terpilih sebagai Duta GenRe Bireuen 2026, Siap Wakili Aceh di Tingkat Provinsi