Home / BERITA

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:34 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Meminta Pemerintah Daerah Mendata Semua Tenaga Kontrak Dan Sukarela

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E

LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E meminta pemerintah daerah mendata semua tenaga kontrak dan sukarela yang selama ini bekerja di berbagai satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dalam pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN.

Melansir portalsatu, Arafat ikut merespons apsirasi tenaga sukarela di Aceh Utara yang mengadu kepada dirinya dengan harapan mereka dapat dimasukkan oleh Pemkab dalam pendataan pegawai non-ASN yang sedang berlangsung.

“Karena banyak tenaga bakti atau sukarela yang sudah bekerja cukup lama, bahkan ada yang mengabdi belasan tahun di dinas-dinas di Aceh Utara. Mereka harus ikut dimasukkan dalam pendataan, sehingga tidak hanya pegawai honorer atau tenaga kontrak daerah yang sudah ada SK Bupati beberapa tahun yang didata,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, kepada media melalui telepon selulernya, Senin, 22 Agustus 2022, malam.

Sebelumnya, Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, melalui surat Nomor: 800/1485 tanggal 10 Agustus 2022, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN. Hal itu menindaklanjuti surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM 01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Plt. Sekda Aceh Utara menyampaikan syarat dan ketentuan pegawai non-ASN yang dilakukan pemetaan dan pendataan: Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBK dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga  14.955 Orang Mendaftar PPS di KIP Aceh Utara

Berikutnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja atau pimpinan OPD; telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021; dan berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Hasil rekapan dari pemetaan dan pendataan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara paling lambat 31 Agustus 2021.

Merespons hal itu, kata Arafat, Komisi V DPRK pada Senin (22/8), mengadakan pertemuan dengan sejumlah SKPK. Di antaranya, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), serta Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara.

Rapat berlangsung di Ruangan Komisi V DPRK Aceh Utara dipimpin Zulfadhli A. Taleb (Ketua), dihadiri Tajuddin (Wakil Ketua), Zulkarnen (Sekretaris), H. As’adi, Ridwan M. Yunus, Saifuddin, Hj. Nurmalia, Tgk. Azhari Abdul Manan, dan Rian Abadi (Anggota). Rapat digelar per SKPK dihadiri kepala dinas dan jajarannya.

Baca Juga  ASN Aceh Utara Diimbau Perbarui Foto Profil di Aplikasi MyASN Momen HUT RI ke-80

Berdasarkan risalah rapat tersebut, Dinas Kesehatan Aceh Utara saat ini memiliki 2.451 tenaga bakti sukarela yang terdata dalam Database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (S-SDMK).

Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) mempunyai tenaga kontrak dan sukarela sebanyak 864 orang terdiri dari 19 tenaga kontrak daerah yang sudah memiliki SK Bupati, 4 tenaga kontrak SK Direktur RSUCM, dan 841 tenaga sukarela mengantongi Nota Dinas dari Direktur RSUCM.

Sementara itu, satu tenaga kontrak atas nama Manfaluthi sebelummya memegang SK Bupati Aceh Utara sebagai tenaga kontrak pada Bappeda Aceh Utara dari tahun 2018 hingga Juli 2021, saat ini manjadi tenaga kebersihan pada Balitul Mal yang di-SK-kan Kepala Baitul Mal Aceh Utara pada Agustus 2021 sampai 2022.

Komisi V DPRK Aceh Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mempertimbangkan agar tenaga kontrak dan sukarela yang ada di Dinas Kesehatan, RSU Cut Meutia, Dinas PK, dan Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara untuk diikutsertakan dalam pendataan tenaga non-ASN sesuai surat Menteri PANRB.

Sumber : Portalsatu

Share :

Baca Juga

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan