Home / BERITA

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:34 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Meminta Pemerintah Daerah Mendata Semua Tenaga Kontrak Dan Sukarela

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E

LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E meminta pemerintah daerah mendata semua tenaga kontrak dan sukarela yang selama ini bekerja di berbagai satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dalam pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN.

Melansir portalsatu, Arafat ikut merespons apsirasi tenaga sukarela di Aceh Utara yang mengadu kepada dirinya dengan harapan mereka dapat dimasukkan oleh Pemkab dalam pendataan pegawai non-ASN yang sedang berlangsung.

“Karena banyak tenaga bakti atau sukarela yang sudah bekerja cukup lama, bahkan ada yang mengabdi belasan tahun di dinas-dinas di Aceh Utara. Mereka harus ikut dimasukkan dalam pendataan, sehingga tidak hanya pegawai honorer atau tenaga kontrak daerah yang sudah ada SK Bupati beberapa tahun yang didata,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, kepada media melalui telepon selulernya, Senin, 22 Agustus 2022, malam.

Sebelumnya, Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, melalui surat Nomor: 800/1485 tanggal 10 Agustus 2022, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN. Hal itu menindaklanjuti surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM 01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Plt. Sekda Aceh Utara menyampaikan syarat dan ketentuan pegawai non-ASN yang dilakukan pemetaan dan pendataan: Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBK dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Berikutnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja atau pimpinan OPD; telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021; dan berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Hasil rekapan dari pemetaan dan pendataan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara paling lambat 31 Agustus 2021.

Merespons hal itu, kata Arafat, Komisi V DPRK pada Senin (22/8), mengadakan pertemuan dengan sejumlah SKPK. Di antaranya, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), serta Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara.

Rapat berlangsung di Ruangan Komisi V DPRK Aceh Utara dipimpin Zulfadhli A. Taleb (Ketua), dihadiri Tajuddin (Wakil Ketua), Zulkarnen (Sekretaris), H. As’adi, Ridwan M. Yunus, Saifuddin, Hj. Nurmalia, Tgk. Azhari Abdul Manan, dan Rian Abadi (Anggota). Rapat digelar per SKPK dihadiri kepala dinas dan jajarannya.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Berdasarkan risalah rapat tersebut, Dinas Kesehatan Aceh Utara saat ini memiliki 2.451 tenaga bakti sukarela yang terdata dalam Database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (S-SDMK).

Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) mempunyai tenaga kontrak dan sukarela sebanyak 864 orang terdiri dari 19 tenaga kontrak daerah yang sudah memiliki SK Bupati, 4 tenaga kontrak SK Direktur RSUCM, dan 841 tenaga sukarela mengantongi Nota Dinas dari Direktur RSUCM.

Sementara itu, satu tenaga kontrak atas nama Manfaluthi sebelummya memegang SK Bupati Aceh Utara sebagai tenaga kontrak pada Bappeda Aceh Utara dari tahun 2018 hingga Juli 2021, saat ini manjadi tenaga kebersihan pada Balitul Mal yang di-SK-kan Kepala Baitul Mal Aceh Utara pada Agustus 2021 sampai 2022.

Komisi V DPRK Aceh Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mempertimbangkan agar tenaga kontrak dan sukarela yang ada di Dinas Kesehatan, RSU Cut Meutia, Dinas PK, dan Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara untuk diikutsertakan dalam pendataan tenaga non-ASN sesuai surat Menteri PANRB.

Sumber : Portalsatu

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026