MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Sejumlah wartawan di Aceh Utara menilai publikasi digital mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. , di tengah pelaksanaan publikasi tersebut, mereka mengaku menjadi sasaran pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak didahului proses konfirmasi maupun pemberian hak jawab.
Menurut mereka, pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap individu atau organisasi seharusnya diawali dengan proses verifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Salah seorang wartawan di Aceh Utara, **Rizal Fahmi**, mengatakan perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan hal yang wajar dalam kehidupan pers. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut seharusnya disampaikan melalui karya jurnalistik yang berimbang, berdasarkan fakta, data, dan hasil konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kritik terhadap sesama wartawan ataupun organisasi pers merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, proses penyusunan berita tetap harus mengedepankan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan,” ujar Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menggeser perhatian publik dari substansi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Menurut Rizal, publikasi mengenai penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran publik di tingkat gampong. Karena itu, ia berharap seluruh insan pers tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (EQ)







