Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIB

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

Permintaan meliputi hibah, bantuan keuangan, Pokir DPRD, hingga 10 proyek terbesar. Data wajib diserahkan paling lambat 24 Juli 2026.

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah atau bupati di Provinsi Aceh. Lembaga antirasuah itu meminta sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 dan 2026.

Permintaan resmi tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Dalam surat itu disebutkan, permintaan data dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut mengamanatkan KPK untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Johan Pahlawan

“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut dan untuk kepentingan pendalaman, KPK meminta para bupati menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyampaikan sejumlah data yang dibutuhkan,” demikian bunyi surat tersebut.

9 Jenis Data yang Diminta KPK

KPK merinci sedikitnya 9 jenis data yang harus disiapkan pemerintah kabupaten di Aceh. Data diminta untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Rinciannya meliputi:

1. Hibah, termasuk hibah kepada instansi vertikal

2. Bantuan keuangan

3. Data pokok pikiran DPRD atau Pokir

4. Anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD

5. Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar

6. Pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing

7. Dana Alokasi Khusus atau DAK

Baca Juga  Kejari Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Tidak Korupsi Pengelola Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

8. Pinjaman daerah

9. Laporan hasil audit Inspektorat  melalui akun e-Audit, jika telah dilakukan

Selain itu, KPK juga meminta seluruh data disusun sesuai format file Excel yang telah disediakan. Pemerintah daerah diminta menginput data realisasi aset dan pajak pemerintah daerah ke dalam format tersebut.

Batas Waktu 24 Juli 2026

KPK memberikan tenggat waktu bagi seluruh bupati di Aceh untuk menyampaikan data dimaksud.

“Seluruh data tersebut diminta telah disampaikan kepada KPK paling lambat 24 Juli 2026,” tulis surat itu.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan keuangan daerah. Fokus pendalaman diarahkan pada pos-pos anggaran yang rawan, seperti hibah, bantuan keuangan, pokir, dan pengadaan barang jasa.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala

BERANDA

7 Ciri Orang yang Sering Berbicara Sendiri Saat Sendiri, Ternyata Tanda Otak Bekerja Aktif
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah