Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:22 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Johan Pahlawan

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial K.R. (34) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 13,87 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok dan selembar tisu yang diduga terkait dengan penyimpanan barang bukti.

Baca Juga  1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga  SEMARAK KARNAVAL HUT KEMERDEKAAN RI KE-78 TNI AL TAMPILKAN ALUTSISTA

Untuk kepastian jenis dan kandungan zat, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna dilakukan uji laboratoris.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. (EQ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia