Kapolresta Banda Aceh : Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus, 57 tersangka periode Januari – Mei 2026
Medialiterasi.id | Banda Aceh — Dua pria di Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat membawa 4 kilogram sabu. Dalam pengembangan, polisi bersama TNI AU dan Avsec berhasil menciduk dua tersangka tersangka.
Penangkapan tersangka dilakukan dalam dua kasus. Pertama, tersangka MK (25) ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. MK saat itu hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kota kardus berwarna cokelat.
Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Di dalamnya ditemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026) siang.
KBP Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
“Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.
Sementara kasus kedua, petugas Avsec menciduk AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta dengan Batik Air, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.
Petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu. Petugas Avsec memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.
AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp 85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR.
“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Kapolresta.
Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapatkan perintah dari Abang yang juga sedang dalam pengejaran penyidik (DPO) untuk mencari orang yang dapat membawa sabu ke Pulau Jawa. Mereka berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang.
“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujarnya.
Kedua kasus itu kini ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.
Penanganan Perkara Narkotika di Polresta Banda Aceh
Disisi lainnya, Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, penanganan perkara narkotika pada semester 1 periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan 57 tersangka dan menangani 38 kasus.
Selain itu, berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 4.134,38, gram, Ganja 59,60, gram, Pil Ekstasi 26 butir, Miras 4 Botol merk Kawa-kawa Anggur Buah, 1 Botol merk Vibe Exotic Lychee.
Ia memastikan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polresta Banda Aceh akan terus digencarkan melalui kegiatan preventif maupun represif guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar.” Tegas Kombes Andi Kirana.
Kapolresta Banda Aceh juga mengingatkan bagi para pengguna narkotika tentang bahaya narkoba.
“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pesan Kapolresta Banda Aceh. (AYD)







