Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:20 WIB

Dua Terduga Pelanggar Qanun Khalwat Banda Aceh Baru Hadir Setelah Disorot Publik, Proses Hukum Telat Jalan

Penjamin anggota pengamanan DPR Aceh sempat diperiksa etik. Satpol PP-WH baru bergerak tegas setelah kirim surat teguran

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Proses hukum terhadap dua terduga pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh baru berjalan setelah berlarut-larut. YS alias Palee dan ND yang sempat mangkir dari panggilan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh akhirnya diperiksa Jumat, 5 Juni 2026 dini hari.

Keduanya diamankan dalam operasi penegakan qanun khalwat di salah satu hotel Banda Aceh akhir Mei 2026. Namun hingga awal Juni, YS dan ND belum memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu memunculkan dugaan mereka sengaja meninggalkan Banda Aceh untuk menghindari proses hukum.

Satpol PP-WH saat itu hanya menyatakan masih menunggu itikad baik keduanya sesuai komitmen penjamin. Langkah tegas baru diambil setelah Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengirim surat kepada penjamin pada 1 Juni 2026 agar YS dan ND segera hadir.

Baca Juga  PIA BAZNAS RI Ajak Keluarga Amil Bangun Ketahanan Ekonomi dari Rumah

Keterlambatan itu berdampak pada penjamin. Z, yang bertugas sebagai anggota pengamanan pimpinan DPR Aceh, turut disorot publik karena namanya tercantum sebagai penjamin. Ia bahkan menjalani pemeriksaan internal terkait etika profesi di institusinya.

“YS diantar keluarganya ke kantor sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara ND telah dijemput petugas di kediamannya. Saat ini keduanya sudah berada dalam pengawasan penyidik,” kata sumber Satpol PP-WH, Jumat 5/6/2026.

Z mengaku lega setelah keduanya hadir. “Alhamdulillah, saya merasa lega sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat pagi.

Baca Juga  Medco E&P dan BPMA Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Ibu, Anak, dan Lansia di Aceh Timur

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal belum memberi keterangan tambahan terkait keterlambatan proses pemanggilan dan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan hadirnya YS dan ND, penyidik melanjutkan pemeriksaan. Jika berkas lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan syar’iyah untuk diputus sesuai ketentuan Qanun Aceh.

Kasus ini kembali menyoroti efektivitas penegakan qanun di Banda Aceh. Publik menilai respons aparat seharusnya lebih cepat dan tegas, agar kepastian hukum tidak tergantung sorotan media dan status sosial penjamin. (AYD)

Asas praduga tak bersalah berlaku. YS dan ND berstatus terduga pelanggar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: Modus.co

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas